- Badan Gizi Nasional menghentikan operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Indonesia Timur mulai 1 April 2026.
- Penghentian dilakukan karena unit tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta tidak menyediakan fasilitas pengolahan limbah.
- Lembaga akan memverifikasi kembali unit layanan setelah mereka melengkapi persyaratan standar keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan tersebut.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur.
Kebijakan tegas ini diberlakukan mulai 1 April 2026 sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga standar kualitas pangan bagi masyarakat.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan menyebut ribuan SPPG tersebut di-suspend lantaran belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL," ujar Rudi di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Rudi menegaskan bahwa kepemilikan SLHS dan IPAL bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak.
Standar ini menjadi fondasi utama untuk menjamin keamanan pangan dan kelestarian lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat," tegas Rudi.
Langkah pembekuan ini tidak diambil secara mendadak. Sebelumnya, BGN telah memberikan tenggat waktu yang cukup bagi setiap SPPG untuk melengkapi fasilitas dan dokumen pendukung.
Namun, hingga batas akhir yang ditentukan, ribuan unit layanan di wilayah Indonesia Timur tersebut terpantau masih mengabaikan kewajiban penyediaan fasilitas sanitasi dan pengolahan limbah.
Meski demikian, BGN masih membuka pintu bagi unit-unit layanan tersebut untuk kembali beroperasi.
Rudi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap SPPG yang sedang menjalani masa penangguhan.
"Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali," pungkasnya.