- Pemkot Mataram mewajibkan pejabat eselon II, III, dan IV bersepeda ke kantor mulai Senin, 6 April 2026 mendatang.
- Kebijakan ini bertujuan menghemat anggaran bahan bakar kendaraan dinas serta mendorong gaya hidup ramah lingkungan bagi pejabat.
- Aturan bersepeda berlaku khusus bagi pejabat yang berdomisili dalam radius maksimal lima kilometer dari kantor di Mataram.
Suara.com - Pemerintah Kota Mataram mulai menerapkan kebijakan tak biasa demi menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Mulai Senin, 6 April 2026, para pejabat di lingkungan Pemkot diwajibkan berangkat ke kantor menggunakan sepeda.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menjelaskan kebijakan ini menyasar pejabat eselon II, III, dan IV sebagai langkah awal efisiensi anggaran sekaligus mendorong gaya hidup ramah lingkungan.
“Kebijakan ini bagian dari upaya penghematan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas,” ujarnya di Mataram, Kamis (2/4).
Pemkot memberikan fleksibilitas dalam jenis sepeda yang digunakan. Pejabat diperbolehkan memilih sepeda listrik maupun sepeda konvensional, selama tetap mendukung efisiensi energi.
Aturan ini juga disesuaikan dengan jarak tempat tinggal. Pejabat yang berdomisili dalam radius maksimal 5 kilometer dari kantor diwajibkan bersepeda. Sementara itu, bagi yang tinggal lebih jauh masih diperbolehkan menggunakan kendaraan alternatif.
Berdasarkan pendataan, sebagian besar pejabat eselon II diketahui tinggal di area pusat kota dengan jarak yang masih memenuhi ketentuan tersebut.
Untuk tahap awal, kebijakan ini akan diuji coba di kalangan pejabat terlebih dahulu. Namun, tidak menutup kemungkinan ke depan aturan serupa juga diterapkan bagi ASN lainnya, termasuk opsi penggunaan transportasi khusus seperti bus pegawai.
Pemerintah daerah saat ini masih menunggu kajian lebih lanjut dari Dinas Perhubungan terkait pengembangan kebijakan tersebut.