- Tiga prajurit TNI gugur dan lima luka-luka akibat serangan tentara Israel di Lebanon pada April 2026.
- Said Abdullah mendesak Dewan HAM PBB membawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional atas pelanggaran hukum berat.
- Pemerintah Indonesia menuntut pertanggungjawaban Israel berupa permintaan maaf resmi serta proses hukum melalui mekanisme pengadilan internasional.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyampaikan duka mendalam sekaligus kecaman keras atas gugurnya tiga prajurit TNI dan lima lainnya yang luka-luka saat bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon akibat serangan tentara Israel.
Ia menegaskan, bahwa dunia internasional tidak boleh lagi mendiamkan tindakan Israel yang dianggap telah melampaui batas hukum internasional.
"Kita berduka atas 8 korban prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian atas nama PBB di Libanon. Tiga prajurit kita meninggal dan lima orang mengalami luka luka," ujar Said kepada wartawan dikutip Sabtu (4/4/2026).
"Aksi penyerangan tentara Israel terhadap pasukan perdamaian PBB menunjukkan mereka merasa berdiri di atas hukum," katanya menambahkan.
Menurutnya, serangan tersebut bukanlah insiden tunggal.
"Jika kita hitung sejak Oktober 2024, tentara Israel telah melakukan serangan 25 kali terhadap properti dan pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon," kata dia.
Atas tragedi ini, Said menyerukan agar Dewan HAM PBB dan negara-negara berdaulat segera mengajukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ia menilai tindakan Israel telah memenuhi empat unsur kejahatan berat dalam Statuta Roma.
"Tindakan berulang Israel di Libanon dan Gaza bukti nyata atas pelanggaran Piagam PBB, dan kejahatan kemanusiaan," katanya.
Ia kemudian menyerukan kepada Dewan HAM PBB atau negara negara berdaulat untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) atas kejahatan Israel yang memenuhi empat unsur sekaligus: the crime of genocide (genosida), crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), war crimes (kejahatan perang), dan the crime of aggression (agresi).
Said juga menuntut pertanggungjawaban langsung Israel kepada Indonesia dalam bentuk pengakuan serangan, permohonan maaf resmi di forum PBB, serta kesediaan diproses melalui mekanisme peradilan ICC.

Desak Isolasi Diplomatik dan Boikot Senjata
Lebih lanjut, Said menilai keberadaan Israel telah menjadi beban dunia dan mengapresiasi langkah negara-negara Eropa seperti Spanyol, Perancis, dan Denmark yang mulai mengambil tindakan tegas.
"Keberadaan Israel telah menjadi beban dunia, menyerukan berbagai negara untuk memutuskan hubungan diplomatik dan kerjasama berbagai bidang dengan Israel. Mengisolasi Israel dalam hubungan dengan berbagai bangsa bangsa di dunia," tuturnya.
Ia juga menyoroti pentingnya realisasi solusi dua negara (two-state solution) sesuai keputusan Majelis Umum PBB pada 12 September 2025.
Said mendesak Sekjen dan Dewan Keamanan PBB untuk segera melaksanakan keputusan tersebut demi meredam doktrin ekspansi kekuasaan Israel.