- Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pembentukan UU Kebebasan Umat Beragama dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada 7 April 2026.
- Usulan tersebut bertujuan menjamin hak penganut kepercayaan lokal yang sering terabaikan oleh diksi perlindungan agama resmi negara.
- Pigai juga membantah stigma intoleransi di Jawa Barat dan menegaskan efisiensi anggaran tidak akan mengganggu pelayanan pengaduan masyarakat.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Kebebasan Umat Beragama. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Pigai mengaku telah menjalin komunikasi dengan Menteri Agama terkait payung hukum ini. Namun, ia mengungkap masih ada perbedaan perspektif mengenai nomenklatur atau istilah yang digunakan.
"Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama. Hanya Menteri bilang, 'Nggak bisa Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat'," ujar Pigai menirukan percakapan tersebut dalam rapat.
Pigai lalu menjelaskan alasan kuat mengapa ia lebih memilih diksi "Kebebasan" ketimbang "Perlindungan".
Menurutnya, istilah perlindungan cenderung hanya menyasar agama-agama yang sudah diakui secara resmi oleh negara, sehingga berpotensi mengabaikan penganut kepercayaan lokal.
"Lho, berarti kita hanya melindungi tujuh agama? Bagaimana dengan mereka yang agama Wiwitan, atau agama-agama lokal yang dipunyai? Jadi kita mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, tapi sementara negara ini masih berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama," tegasnya.
Ia mengakui bahwa usulan ini masih menjadi bahan perdebatan panjang dan mungkin baru akan menemukan titik temu pada tahun 2027 atau 2028 mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Pigai juga pasang badan membela Jawa Barat dari stigma provinsi intoleran.
Berdasarkan pengalamannya tinggal selama 25 tahun di Jawa Barat, ia menilai anggapan tersebut hanyalah opini negatif yang terbangun secara sepihak.
"Saya menolak kalau dibilang Jawa Barat itu intoleran. Depok itu tidak pernah ada penyegelan soal agama. Jawa Barat itu juga jarang (intoleransi). Itu hanya opini negatif yang sudah terbangun sekian lama," katanya.
Pigai juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan intoleransi dengan kacamata yang lebih luas.
Baginya, intoleransi adalah tantangan nasional yang bisa terjadi di mana saja, baik di wilayah mayoritas maupun minoritas.
"Intoleran itu ada di wilayah kaum minoritas, intoleran itu ada di wilayah kaum mayoritas. Ini makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama, Bali juga. Di daerah lain juga mengalami hal yang sama," paparnya.
Terakhir, Pigai memastikan, meski kementeriannya tengah melakukan berbagai langkah efisiensi dan antisipasi pemotongan anggaran, hal tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, ia menybut Kementerian HAM menerima ribuan pengaduan setiap tahunnya.
"Satu lampu pun tidak padam. Itu normal kita akan jalankan. Kami menerima pengaduan itu hampir ribuan tiap tahun. Dengan adanya efisiensi dan pemotongan, itu tidak akan mempengaruhi kinerja," pungkasnya.