- Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 33 provinsi sepanjang tahun 2025 hingga April 2026.
- Sebanyak 672 tersangka ditangkap karena melakukan penimbunan serta manipulasi distribusi yang merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun.
- Para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atas tindakan ilegal tersebut.
Wadanpuspom TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno menyebut kedua anggot TNI tersbut diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM pada tahun 2025.
"Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah. Ini posisinya ada di Jawa Tengah dan di Bekasi," ungkpanya.
Bambang memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan memproses pidana kepada kedua prajurit TNI tersebut jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita berkomitmen akan menindak tegas, tidak akan melindungi. Jadi siapapun, nanti kalau dalam pengembangan penyidikan nanti ditemukan aktor intelektualnya akan kita sampaikan," katanya.