Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret

Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 07 April 2026 | 18:29 WIB
Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. [Foto: Bareskrim Polri]
  • Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 33 provinsi sepanjang tahun 2025 hingga April 2026.
  • Sebanyak 672 tersangka ditangkap karena melakukan penimbunan serta manipulasi distribusi yang merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun.
  • Para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atas tindakan ilegal tersebut.

Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap beragam modus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026. Praktik ilegal yang tersebar di 33 provinsi ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan pihaknya telah menetapkan 672 tersangka dalam perkara ini. Modus yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari penimbunan hingga manipulasi sistem distribusi.

Untuk kasus BBM, Irhamni menuyebut para pelaku umumnya membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.

"Melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi," jelas Irhamni saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Modus lain yang ditemukan yakni penggunaan pelat nomor palsu agar pelaku bisa berganti-ganti barcode, sehingga dapat mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM subsidi.

"Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," imbuhnya.

Sementara pada penyalahgunaan LPG, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya sebagai LPG non-subsidi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan energi di tengah dampak konflik global.

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," ungkap Nunung.

Dari jumlah tersebut, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516.812.530.200. Sedangkan LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000.

Lebih lanjut Nunung merinci, sepanjang 2025, aparat mengungkap 568 kasus di 33 provinsi dengan 583 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 1.182.388 liter solar, 127.019 liter Pertalite, serta 17.516 tabung gas 3 kilogram, ditambah berbagai ukuran LPG dan 353 unit kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Penelusuran aset akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. [Foto: Bareskrim Polri]
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. [Foto: Bareskrim Polri]

Dua Anggota TNI Terlibat

Selain melibat 672 warga sipil, perkara ini juga menyeret dua anggota TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BBM Bersubsidi Takkan Naik, Menkeu Purbaya Sebut Punya Bantalan Anggaran

BBM Bersubsidi Takkan Naik, Menkeu Purbaya Sebut Punya Bantalan Anggaran

Video | Selasa, 07 April 2026 | 16:00 WIB

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:17 WIB

PM Australia Terbang ke Singapura, Amankan Pasokan BBM di Tengah Lonjakan Harga

PM Australia Terbang ke Singapura, Amankan Pasokan BBM di Tengah Lonjakan Harga

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:26 WIB

Terkini

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB

Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil

Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB

Misteri Kapal Selam Tanpa Awak di Lombok, TNI AL Selidiki Asal-usulnya

Misteri Kapal Selam Tanpa Awak di Lombok, TNI AL Selidiki Asal-usulnya

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:19 WIB