- Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin membahas revisi RUU Kesejahteraan Sosial bersama pihak Kemhan dan Kemensos di Jakarta.
- Revisi RUU ini ditargetkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan nasional melalui perlindungan sosial yang lebih adaptif.
- Kemhan dan Kemensos sepakat memasukkan pengelolaan Taman Makam Pahlawan ke dalam pasal RUU demi efektivitas tata kelola kelembagaan.
Suara.com - Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Sosial harus dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan nasional.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan negara.
Hal tersebut disampaikan Sultan saat menerima kunjungan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Sultan yang didampingi Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menekankan bahwa stabilitas nasional sangat bergantung pada kesejahteraan rakyatnya.
Ia mendorong agar revisi RUU ini mengintegrasikan berbagai perspektif, termasuk sektor pertahanan.
“Kesejahteraan sosial adalah fondasi utama ketahanan bangsa. Negara yang kuat tidak hanya diukur dari kekuatan militernya, tetapi dari sejauh mana negara mampu menjamin perlindungan dan kesejahteraan rakyatnya,” ujar Sultan dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/4/2026).
DPD RI mengharapkan cakupan RUU Kesejahteraan Sosial tidak terbatas pada bantuan sosial semata, namun juga mencakup perlindungan sosial yang adaptif dalam menghadapi kemiskinan ekstrem, krisis pangan, bencana, hingga disrupsi global.
Isu spesifik yang mencuat dalam pembahasan tersebut adalah pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP). Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengungkapkan, adanya kesepahaman antara Kemhan dan Kemensos untuk mengelola TMP secara bersama.
Hal ini dinilai perlu diperkuat melalui norma pengaturan dalam revisi RUU Kesejahteraan Sosial.
“Selain membahas revisi RUU Kesejahteraan Sosial, kami juga mengusulkan agar pengelolaan TMP dimasukkan secara eksplisit dalam pasal-pasal RUU, sebagai bagian dari penghormatan negara kepada para pahlawan sekaligus penguatan nilai-nilai kebangsaan. Hal ini sudah kami sepakati bersama Kemensos dan mendapat dukungan dari DPD RI,” jelas Donny Ermawan.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menambahkan bahwa penguatan dasar hukum ini krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan di masa depan, sesuai dengan arahan Presiden terkait efektivitas tata kelola kelembagaan.
“Melalui revisi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, kita ingin memastikan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan TMP, termasuk skema kolaborasi antar kementerian, sehingga ke depan tidak lagi menimbulkan persoalan,” ungkap Agus.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, menyatakan kesiapan lembaga untuk mengawal teknis pembahasan. Ia memastikan aspirasi mengenai pengelolaan TMP akan diintegrasikan ke dalam draf revisi.
“Secara teknis, RUU Kesejahteraan Sosial telah kami siapkan. Usulan terkait pengelolaan TMP akan kami masukkan sebagai substansi tambahan dalam revisi, dan akan kami dorong agar masuk dalam prioritas pembahasan legislasi nasional,” tegas Abdul Kholik.