- Novel Bamukmin bersedia mencabut laporan dugaan penistaan agama terhadap Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026).
- Novel mengajukan empat syarat, yakni bertobat, memohon ampun kepada Allah, meminta maaf kepada umat Islam, dan tidak mengulangi perbuatan.
- Pelapor akan segera mencabut laporan jika Pandji memenuhi seluruh persyaratan tersebut secara terbuka saat proses mediasi berlangsung.
Suara.com - Pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Komika Pandji Pragiwaksono dalam program Mens Rea, Novel Bakmumin mengaku siap mencabut laporan terhadap perkara ini.
Namun, Novel memiliki beberapa persyaratan, diantaranya meminta Pandji untuk bertobat dan meminta maaf.
"Tidak perlu RJ lagi, bahkan kalau perlu cabut laporannya. Cukup tobat dengan jalan satu, ngaku salah," kata Novel Bamukmin di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026).
Novel menuturkan, jika pihaknya tidak ingin perkara ini dilakukan Restorative Justice (RJ), tapi pihaknya siap mencabut laporan tersebut sebagai saran dari para ulama dan guru agamanya.
Meski demikian, Novel megaku ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh Pandji agar laporan itu bisa dicabut.
"Sampai saat ini kita belum memberikan RJ, tapi kalau perlu, sebagaimana tuntutan umat Islam, guru, dan ulama, poin-poin persyaratannya, bukan lagi RJ, bahkan kalau sudah terpenuhi itu (poin persyaratannya), saya disuruh untuk mencabut laporan," tuturnya.
Sejauh ini, Pandji belum melakukan tabayyun dan menyampaikan permohonan maaf pada umat Islam secara terbuka, jika dalam agenda mediasi dengan Pandji di Polda Metro Jaya nanti Pandji siap memenuhi poin persyaratan yang akan disampaikannya itu, pihaknya siap mencabut laporan tersebut.
Sebab, lanjut Novel, lewat pernyataan tersebut itikad baik Pandji dalam perkara yang menjeratnya, bisa dirasakan.
"Dihukumkan dalam Islam itu yang terwujud, yang betul-betul terealisasi, tertampak. Jadi kita nggak tahu niat hatinya seperti apa, bukan urusan kita, yang kita lihat ucapan apa yang dikatakan Panji, itu yang kita proses," terangnya.
Novel kemudian, menyampaikan 4 persyaratan terhadap Pandji yang harus dilakukan, diantaranya Pandji harus bertobat dengan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya itu ke publik, khususnya umat Islam. Kedua, memohon ampun kepada Allah SWT.
"Ketiga, minta maaf kepada umat Islam. Keempat, janji tidak mengulangi apa yang telah pernah dilakukan. Empat poin ini nanti saya sampaikan (saat mediasi)," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Novel, Damai Hari Lubis menambahkan, jika saat mediasi hari ini Komika Pandji mau memenuhi dan menjalankan 4 syarat tersebut, kliennya bakal langsung mencabut laporannya hari ini juga.
"Nanti di hadapan wartawan kita minta, dia mengakui, langsung bisa dicabut," tandasnya.