- Tiga prajurit TNI menjalani sidang perdana dakwaan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang bank di Pengadilan Militer Jakarta.
- Persidangan perkara nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
- Kasus ini melibatkan 15 tersangka warga sipil terkait penculikan dan pembunuhan korban di Bekasi pada Agustus 2025.
Suara.com - Tiga prajurit TNI tersangka penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN berinisial MIP (37) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan para terdakwa secara langsung di hadapan majelis hakim.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam menyebut persidangan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 tersebut rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Arin dikutip dari ANTARA.
Ketiga terdakwa yang diadili adalah Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Oditur Militer menjerat ketiganya dengan pasal berlapis.
Dakwaan primer tertuju pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan rujukan tambahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain dakwaan primer, para terdakwa juga menghadapi dakwaan subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Oditur Militer juga turut menyertakan Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penculikan yang berujung maut.

15 Warga Sipil
Kasus ini mencuat setelah korban MIP diduga diculik di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah korban ditemukan keesokan harinya di area persawahan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kondisi korban saat ditemukan warga sangat memprihatinkan, dengan tangan dan kaki dalam keadaan terikat serta mata terlilit lakban. Jenazah MIP kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi guna kepentingan penyidikan.
Selain tiga prajurit TNI, perkara ini juga menyeret 15 orang warga sipil. Polda Metro Jaya telah menetapkan belasan orang tersebut sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KIHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.