- Pandji Pragiwaksono menghadiri dialog bersama lima pelapor di Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 terkait konten Mens Rea.
- Pertemuan bertujuan menjembatani komunikasi, di mana Pandji menyampaikan permintaan maaf dan mendengarkan aspirasi dari pihak para pelapor tersebut.
- Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses penyelidikan hukum dengan memeriksa saksi dan ahli guna mendalami laporan perkara tersebut.
Suara.com - Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi agenda di Polda Metro Jaya untuk melakukan dialog langsung dengan pihak-pihak yang melaporkan dirinya terkait konten dalam pertunjukan komedi tunggal bertajuk "Mens Rea".
Pertemuan yang difasilitasi oleh pihak kepolisian ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara terlapor dan para pelapor guna mencari titik temu atas persoalan yang muncul.
Kuasa Hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar, memberikan keterangan mendalam mengenai jalannya proses tersebut saat ditemui di markas Polda Metro Jaya.
Haris menjelaskan bahwa inisiatif dialog ini datang dari pihak Pandji yang kemudian direspons positif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Kami minta ke Polda Metro melalui Dirreskrimum untuk diadakan semacam dialog dengan para pelapor. Tadi ada lima pelapor hadir semua, dan tadi proses dialognya difasilitasi dengan baik oleh Polda Metro yang sangat disiapkan sejak kira-kira mungkin dua minggu yang lalu," kata Haris Azhar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Haris Azhar memastikan bahwa seluruh pelapor yang berjumlah lima orang hadir secara fisik.
Pihak Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai terlapor, mereka tidak mengajukan tuntutan apa pun kepada para pelapor, melainkan lebih mengedepankan ruang diskusi untuk memahami duduk perkara dari sudut pandang pelapor.
"Tapi kami tunjukkan itikad baik bahwa kami ingin dialog, bertukar pikiran, bertukar informasi, bertukar pandangan, kira-kira sebetulnya apa latar belakang mereka bikin laporan ke Polda Metro Jaya," ucapnya.
Hasil dari dialog tersebut mengungkap beberapa poin penting yang menjadi aspirasi dari para pelapor.
Haris Azhar membeberkan bahwa dalam ruangan tersebut telah terjadi penyampaian maaf dari pihak Pandji.
Selain itu, para pelapor menyampaikan permintaan khusus agar Pandji melakukan perubahan sikap spiritual dan memberikan pernyataan resmi kepada khalayak.
Haris juga menambahkan dialog tersebut adanya permintaan maaf dari Pandji, kemudian Pandji diminta bertobat kepada Allah SWT dan tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf ke publik.
Mengenai kelanjutan dari hubungan antara kedua belah pihak, Haris Azhar menyatakan keterbukaan kliennya untuk terus menjalin komunikasi.
Pihaknya bahkan bersedia untuk melakukan kunjungan balasan ke kediaman atau lokasi para pelapor jika diperlukan diskusi lebih lanjut di masa mendatang guna mempererat silaturahmi.
"Jadi tadi murni benar-benar dialog, saya tekankan sekali lagi. Kita cari substansinya secara genuine, ada pertukaran satu sama lain. Kami nggak pusing dengan soal dihentikan, RJ (Restorative Justice), cabut laporan, atau diteruskan kasusnya," katanya.
Pandji Pragiwaksono sendiri memberikan tanggapan langsung mengenai pengalamannya bertemu dengan para pelapor.
Baginya, momen ini merupakan kesempatan yang sudah lama dinantikan untuk memahami keresahan yang dirasakan oleh pihak pelapor secara langsung tanpa perantara, sekaligus memberikan penjelasan mengenai latar belakang karyanya.
"Saya yang datang-datang berasumsi mungkin akan ada banyak perdebatan, tapi ternyata berjalan dengan sejuk, ditutup dengan ketawa-ketawa," jelasnya.
Meski dialog telah berjalan dengan suasana yang kondusif, proses hukum di tingkat kepolisian tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman materi perkara dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi ahli yang relevan dengan kasus tersebut.
"Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan yang tidak dijawab oleh saudara terlapor dan itu hak yang bersangkutan, sehingga penyidik harus mendalami lagi ke saksi lain dan pihak lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3).
Budi menambahkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menyusun konstruksi hukum yang lengkap sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan laporan pencemaran nama baik ini.
Sejauh ini, kepolisian telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan guna memperjelas substansi dari konten "Mens Rea" yang dipersoalkan.
Pemeriksaan mencakup saksi-saksi yang mengetahui kejadian serta ahli bahasa atau ahli pidana untuk membedah konten tersebut.
"Saat ini kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang, baik itu saksi maupun para ahli, yang sehubungan dengan substansi konten tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1).