- Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Anwar Usman di Istana Negara pada 10 April 2026.
- Anwar Usman berharap sosok penggantinya mampu membawa berkah serta kontribusi positif bagi Mahkamah Konstitusi dan kedaulatan negara.
- Mahkamah Konstitusi ditegaskan harus tetap fokus menjalankan tugas pokok mengadili perkara sesuai amanat Pasal 24C UUD 1945.
Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, memberikan tanggapan terkait sosok yang menggantikan posisinya sebagai Hakim Konstitusi.
Ia menyampaikan harapan agar figur baru tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) maupun bagi kedaulatan negara.
Saat ditanya mengenai harapannya terhadap sosok penggantinya, Anwar Usman mendoakan agar kehadiran hakim baru tersebut membawa kebaikan.
"Ya mudah mudahan membawa hikmah membawa berkah untuk mahkamah kontitusi dan untuk negara tentunya, bangsa dan negara," ujar Anwar di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut, Anwar juga dimintai pendapat mengenai isu-isu mendesak yang perlu menjadi perhatian MK di masa mendatang. Menurutnya, tidak ada isu khusus yang di luar dari kewenangan yang telah diatur oleh konstitusi.
Ia menekankan pentingnya bagi MK untuk tetap fokus pada penyelesaian perkara sesuai dengan amanat Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945.
"Kan sudah jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan undang-undang, kemudian selanjutnya mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan kewenangan antara lembaga negara. Kemudian, ketiga pembubaran parpol, keempat penyelesaian perkara hasil pemilu. Itu yang pertama," jelasnya memaparkan tugas pokok MK.
Pernyataan ini muncul di tengah proses transisi kepemimpinan dan pengisian jabatan Hakim Konstitusi yang diharapkan dapat terus menjaga marwah institusi dalam mengawal konstitusi di Indonesia.
Sementara itu, Liliek Prisbawono Adi resmi menjabat sebagai Hakim Konstitusi setelah melakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026) siang ini.
Liliek dilantik untuk mengisi posisi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang kosong usai Anwar Usman pensiun.
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Liliek membacakan sumpah jabatannya sebagai komitmen untuk menjalankan tugas menjaga konstitusi negara.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Liliek Prisbawono Adi mengucapkan penggalan sumpah jabatannya di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Sesaat setelah mengucapkan sumpah, Liliek Prisbawono Adi menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan Hakim Konstitusi sebagai tanda resmi dimulainya masa pengabdiannya di lembaga peradilan tersebut.