Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara

Muhammad Yasir

Jum'at, 10 April 2026 | 15:14 WIB
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan terkait kelanjutan kasus SMA 72 Jakarta, Senin (10/11/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya masih memproses pengajuan restorative justice tersangka Rismon Sianipar terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
  • Meskipun para pelapor telah menyetujui kesepakatan damai pada 1 April 2026, status perkara hukum masih tetap berjalan.
  • Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil gelar perkara untuk memutuskan persetujuan akhir atas permohonan restorative justice tersebut.

Suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan pengajuan restorative justice (RJ) oleh tersangka  Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi masih dalam proses.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mangatakan meski telah ada kesepakatan damai antara para pihak, mekanisme RJ tidak serta-merta menghentikan perkara. Tetapi, tetap harus melalui tahapan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan restorative justice,” jelas Budo kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Budi menegaskan, hingga kini belum ada keputusan akhir terkait permohonan RJ tersebut. Penyidik masih menunggu hasil gelar perkara.

“Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kami masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,” katanya.

Pelapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tersangka Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [istimewa]
Pelapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tersangka Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [istimewa]

Sepakat Damai

Sebelumnya, para pelapor telah menyetujui permohonan RJ yang diajukan Rismon. Kesepakatan itu dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (1/4/2026), dengan penandatanganan oleh sejumlah pelapor.

Langkah itu menyusul permohonan maaf Rismon kepada pihak Jokowi. Selain juga didasari pernyataan Rismon yang telah mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

“Jadi keempat pihak itu sudah setuju untuk dilanjutkannya proses RJ untuk SP3,” ujar Rismon.

baca juga

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan tersangka. Sejumlah tersangka lain, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu mendapatkan penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ.

Saat ini, proses hukum terhadap Rismon masih berjalan sambil menunggu keputusan penyidik terkait pengajuan RJ tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan

Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:03 WIB

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:09 WIB

Polda Metro Dalami Laporan Terhadap Saiful Mujani Buntut Seruan Gulingkan Prabowo

Polda Metro Dalami Laporan Terhadap Saiful Mujani Buntut Seruan Gulingkan Prabowo

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:49 WIB

Terkini

8 Jam Diperiksa Polisi! Betrand Peto Dicecar 54 Pertanyaan Kasus Kekerasan Seksual di Kelab Malam

8 Jam Diperiksa Polisi! Betrand Peto Dicecar 54 Pertanyaan Kasus Kekerasan Seksual di Kelab Malam

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Bawa Polisi, Suami Gerebek Oknum Dokter dan Istrinya di Ruang Kepala Puskesmas Sampang

Bawa Polisi, Suami Gerebek Oknum Dokter dan Istrinya di Ruang Kepala Puskesmas Sampang

Jatim | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Sempat Kabur, Tahanan Kasus Narkoba di Lapas Pasirpengaraian Ditangkap

Sempat Kabur, Tahanan Kasus Narkoba di Lapas Pasirpengaraian Ditangkap

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:04 WIB

Danantara Akan Koleksi Dividen Rp200 Triliun dari BUMN

Danantara Akan Koleksi Dividen Rp200 Triliun dari BUMN

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Dua Arca Kuno Bandung Zoo Kini Kembali ke Pemkot Bandung

Dua Arca Kuno Bandung Zoo Kini Kembali ke Pemkot Bandung

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Industri Alat Medis Dituntut Efisien, Limbah Produksi Jadi Sorotan

Industri Alat Medis Dituntut Efisien, Limbah Produksi Jadi Sorotan

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:57 WIB

250 Frekuensi Diamankan untuk MotoGP Mandalika, Komdigi Cegah Gangguan Komunikasi

250 Frekuensi Diamankan untuk MotoGP Mandalika, Komdigi Cegah Gangguan Komunikasi

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Mahasiswa Tewas Tertabrak KRL saat Bikin Konten Tugas Kuliah di Ciputat

Mahasiswa Tewas Tertabrak KRL saat Bikin Konten Tugas Kuliah di Ciputat

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:45 WIB

Proyeksi Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Aksi Jual Asing

Proyeksi Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Aksi Jual Asing

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Arah Meja Kerja Pembawa Rezeki Berdasarkan Shio, Cek Panduan dan Tips Menatanya

Arah Meja Kerja Pembawa Rezeki Berdasarkan Shio, Cek Panduan dan Tips Menatanya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:35 WIB

×