- Polda Metro Jaya masih memproses pengajuan restorative justice tersangka Rismon Sianipar terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
- Meskipun para pelapor telah menyetujui kesepakatan damai pada 1 April 2026, status perkara hukum masih tetap berjalan.
- Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil gelar perkara untuk memutuskan persetujuan akhir atas permohonan restorative justice tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan pengajuan restorative justice (RJ) oleh tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi masih dalam proses.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mangatakan meski telah ada kesepakatan damai antara para pihak, mekanisme RJ tidak serta-merta menghentikan perkara. Tetapi, tetap harus melalui tahapan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan restorative justice,” jelas Budo kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Budi menegaskan, hingga kini belum ada keputusan akhir terkait permohonan RJ tersebut. Penyidik masih menunggu hasil gelar perkara.
“Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kami masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,” katanya.
![Pelapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tersangka Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/02/34324-rismon-sianipar.jpg)
Sepakat Damai
Sebelumnya, para pelapor telah menyetujui permohonan RJ yang diajukan Rismon. Kesepakatan itu dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (1/4/2026), dengan penandatanganan oleh sejumlah pelapor.
Langkah itu menyusul permohonan maaf Rismon kepada pihak Jokowi. Selain juga didasari pernyataan Rismon yang telah mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
“Jadi keempat pihak itu sudah setuju untuk dilanjutkannya proses RJ untuk SP3,” ujar Rismon.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan tersangka. Sejumlah tersangka lain, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu mendapatkan penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ.
Saat ini, proses hukum terhadap Rismon masih berjalan sambil menunggu keputusan penyidik terkait pengajuan RJ tersebut.