KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!

Muhammad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Minggu, 12 April 2026 | 08:33 WIB
KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sanu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka pemerasan serta gratifikasi pada April 2026.
  • Bupati memaksa pejabat menandatangani surat mundur tanpa tanggal guna mengendalikan bawahan dan menekan OPD agar memberikan setoran.
  • Penyidik menyita bukti penerimaan uang sebesar Rp2,7 miliar yang digunakan bupati untuk kepentingan pribadi serta tunjangan hari raya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sanu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung periode 2025-2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pemeriksaan intensif. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Dalam paparannya, Asep mengungkapkan modus unik yang dilakukan Gatut untuk mengendalikan bawahannya. Usai melantik pejabat di Pemkab Tulungagung, Gatut diduga mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat tersebut sengaja dibuat tanpa tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan. Dokumen ini kemudian dijadikan instrumen untuk menekan para pejabat agar selalu patuh pada perintah Bupati.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep.

Ia menambahkan bahwa pejabat yang dianggap tidak patuh terancam diberhentikan menggunakan surat tersebut.

Sistem Setoran dan Peran Ajudan

Di bawah tekanan tersebut, Gatut diduga meminta uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total target mencapai Rp5 miliar. Permintaan ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

baca juga

“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar,” ungkap Asep.

Selain setoran tunai, Gatut disinyalir memotong anggaran OPD hingga 50 persen sebelum dana tersebut dicairkan. Ia juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dengan menentukan pemenang lelang secara sepihak.

Ajudan Bupati, Yoga, disebut memiliki peran aktif dalam menagih uang tersebut. Jika setoran belum terpenuhi, Yoga akan terus menghubungi para kepala OPD layaknya menagih utang pribadi.

Dari total permintaan Rp5 miliar, KPK menemukan bukti realisasi penerimaan uang sebesar Rp2,7 miliar. Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membiayai berbagai keperluan pribadi sang Bupati hingga pemberian tunjangan hari raya (THR).

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Gatut dan Yoga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Ironi Slogan Berakhlak Mulia Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Ironi Slogan Berakhlak Mulia Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 17:04 WIB

Terkini

PBB IGM Palembang Menunggak Rp2,33 Miliar, Bapenda dan Yayasan Beda Pandangan soal Status Nirlaba

PBB IGM Palembang Menunggak Rp2,33 Miliar, Bapenda dan Yayasan Beda Pandangan soal Status Nirlaba

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:38 WIB

Demo Sumpah Pemuda di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-Kacir

Demo Sumpah Pemuda di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-Kacir

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:27 WIB

Apakah BPJS PBI yang Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Langkah-langkahnya

Apakah BPJS PBI yang Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Langkah-langkahnya

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Rayakan 25 Tahun, L-Men Perkuat Inovasi Produk dan Ekosistem Hidup Sehat

Rayakan 25 Tahun, L-Men Perkuat Inovasi Produk dan Ekosistem Hidup Sehat

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:22 WIB

Review Pirunduk: Budaya Banjar Jangan Cuma Jadi Hiasan Horor Lokal di Layar

Review Pirunduk: Budaya Banjar Jangan Cuma Jadi Hiasan Horor Lokal di Layar

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Saat Perlengketan Usus Melibatkan Saluran Kemih, Mengapa Penanganannya Lebih Kompleks?

Saat Perlengketan Usus Melibatkan Saluran Kemih, Mengapa Penanganannya Lebih Kompleks?

Health | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:01 WIB

438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?

438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:58 WIB

Massa Pendemo Bakar Barier Dekat Plaza UOB, Letusan Terdengar

Massa Pendemo Bakar Barier Dekat Plaza UOB, Letusan Terdengar

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:52 WIB

Romantis! Alpha Drive One Bahas Koneksi Emosional di Lagu Baru, Talk To Me

Romantis! Alpha Drive One Bahas Koneksi Emosional di Lagu Baru, Talk To Me

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Dea OnlyFans Ikut Demo Indonesia Sadar 28 Oktober: Selfie dengan Simbol Tiga Jari

Dea OnlyFans Ikut Demo Indonesia Sadar 28 Oktober: Selfie dengan Simbol Tiga Jari

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:46 WIB

×