Putusan MA Soal Sengketa Merek Denza, Tegaskan Prinsip First to File

Vania Rossa

Minggu, 12 April 2026 | 16:45 WIB
Putusan MA Soal Sengketa Merek Denza, Tegaskan Prinsip First to File
Ilustrasi sengketa (Pexels.com/Sora Shimazaki)
baca 10 detik
  • Sengketa merek terkait penggunaan nama DENZA di Indonesia resmi berakhir.
  • Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD sekaligus menetapkan pihak lawan sebagai pemenang perkara.

Suara.com - Sengketa merek terkait penggunaan nama Denza di Indonesia resmi berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD sekaligus menetapkan pihak lawan sebagai pemenang perkara.

Perkara ini bermula ketika produsen otomotif listrik asal Tiongkok tersebut memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek tersebut di pasar Indonesia pada awal 2025. Langkah tersebut kemudian memicu sengketa hukum terkait kepemilikan dan penggunaan merek di dalam negeri.

Dalam gugatannya, perusahaan otomotif tersebut mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek secara global, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik PT Worcas Nusantara Abadi.

Namun, melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak seluruh dalil tersebut. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga menolak gugatan serupa.

Dalam pertimbangannya, putusan ini kembali menegaskan pentingnya prinsip first to file dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Prinsip tersebut menempatkan hak atas merek kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan secara sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujar pihak Worcas.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Viral Sinetron Turun Ranjang di RCTI, Premisnya Langgar Batasan Hukum Islam Kalau di Dunia Nyata

Viral Sinetron Turun Ranjang di RCTI, Premisnya Langgar Batasan Hukum Islam Kalau di Dunia Nyata

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 14:51 WIB

Terkini

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:14 WIB

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:00 WIB

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 05:51 WIB

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

×