- Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa kedaulatan dan kendali penuh atas wilayah udara nasional tetap milik Indonesia.
- Pemerintah menyatakan dokumen kerja sama akses terbang lintas militer Amerika Serikat masih bersifat draf dan belum final.
- Indonesia berkomitmen memastikan seluruh kerja sama pertahanan tetap memprioritaskan kepentingan nasional dan mematuhi hukum yang berlaku.
Rencana ini disebut sebagai tindak lanjut komunikasi tingkat tinggi antara Indonesia dan AS.
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bahkan dijadwalkan menandatangani perjanjian tersebut di Washington pada 13–15 April 2026 bersama Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth.
Selain itu, dokumen juga mengatur koordinasi operasional kedua negara, termasuk jalur komunikasi langsung antara otoritas militer udara Indonesia dan komando militer AS.
Langkah ini mencerminkan upaya AS memperluas fleksibilitas pergerakan militernya di Asia Tenggara. Dengan posisi geografis yang strategis di antara Samudra Pasifik dan Hindia, wilayah udara Indonesia dinilai krusial bagi proyeksi kekuatan militer di kawasan Indo-Pasifik.
Jika terealisasi, Indonesia akan bergabung dengan negara mitra AS seperti Jepang, Filipina, dan Australia yang telah lebih dulu memiliki pengaturan akses serupa—yang berpotensi memengaruhi dinamika geopolitik kawasan.