- Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya.
- Laporan tertanggal 14 April 2026 tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik terkait informasi pascapemeriksaan kasus korupsi.
- Faizal menuding jubir KPK memelintir keterangan pemeriksaan mengenai bantuan perangkat elektronik pribadi agar tampak berkaitan dengan perkara korupsi.
“Kalau nggak, ini main-main di permukaan. Hasilnya apa? Rakyat dapat bantuan dipelintir seolah-olah ada hubungan dengan peristiwa korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Faizal sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 7 April 2026.
Ia diperiksa bersama dua pegawai Ditjen Bea dan Cukai, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat.
“Terkait pemeriksaan saksi kepada yang bersangkutan, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kasi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Selain itu, ada Pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan; serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.