- KPK resmi menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada April 2026.
- Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR.
- Marjani diduga mengumpulkan uang haram dari para kepala UPT untuk kepentingan pribadi gubernur selama masa jabatan tahun 2025.
Suara.com - Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terus bergulir. Setelah menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi kini memperluas penyidikan dengan menetapkan ajudannya, Marjani, sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan ajudan Gubernur Riau tersebut resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang turut menjerat Abdul Wahid.
MJN resmi ditahan selama 20 hari pertama, mulai 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026," kata Achmad, seperti dilansir Antara, dikutip Selasa (14/4/2026).
Berikut fakta-fakta penting dari perjalanan kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau dan ajudannya:
1. Terjaring OTT di awal masa jabatan
Abdul Wahid, yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, terjaring OTT KPK pada 3 November 2025.
Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat Wahid dikenal sebagai tokoh muda dari National Awakening Party dengan rekam jejak politik mulai dari DPRD Kabupaten Indragiri Hilir hingga DPR RI.
Sehari kemudian, pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Dani M Nursalam menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam.
2. Modus "jatah preman" dan ancaman pencopotan
Konstruksi perkara mengungkap korupsi ini bermula dari dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau.
Abdul Wahid melalui M Arief Setiawan diduga meminta fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar dari total kenaikan anggaran.
Permintaan tersebut diduga disertai tekanan psikologis terhadap para pejabat di bawahnya, berupa ancaman pencopotan maupun mutasi jabatan bagi yang tidak mematuhi.
Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik tersebut bahkan dikenal dengan istilah “jatah preman”.