- Baleg DPR RI sedang menyusun RUU Satu Data Indonesia untuk mengintegrasikan data nasional yang selama ini tersebar.
- Ketua Baleg mengusulkan pembentukan badan khusus mandiri agar pengelolaan data nasional tidak tumpang tindih antar instansi pemerintah.
- Rapat Panja pada 15 April 2026 di Jakarta membahas transformasi koordinator SDI menjadi badan berwenang langsung di bawah Presiden.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok skema kelembagaan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan, adanya kesepakatan untuk membentuk satu badan khusus yang akan menjadi motor utama penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Panja Penyusun RUU SDI di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/4/2026).
Ia menekankan pentingnya struktur yang jelas agar pengelolaan data nasional tidak tumpang tindih.
"Sebelumnya dari tim TA (Tenaga Ahli), saya memberikan masukan bahwa kita telah sepakat ada satu badan yang melakukan proses penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Saya pikir penyelenggara SDI terdiri atas: A. kantor SDI, B. pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data," ujar Bob Hasan.
Lebih lanjut, Bob Hasan menyoroti peran koordinator SDI yang selama ini ada. Ia mengusulkan agar posisi koordinator tersebut bertransformasi atau digantikan oleh sebuah badan yang bersifat mandiri.
Menurutnya, konsep "Badan SDI" ini dirancang untuk memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam mengintegrasikan data.
"Jadi di sini koordinator SDI nanti coba TA mengambil satu apakah terkait dengan badan SDI yang sudah ada dalam konsep berpikir kita dan sudah tertera dalam ketentuan umum dapat dilakukan secara berdiri sendiri atau menggantikan proses- menggantikan koordinator SDI ini," jelasnya.
Bob menilai, secara fungsi, koordinator SDI saat ini sudah menyerupai sebuah badan. Oleh karena itu, dalam draf RUU tersebut, ia menegaskan bahwa lembaga penyelenggara ini akan berbentuk badan, bukan berada di bawah kementerian tertentu secara sektoral.
"Ya ini nanti menurut saya koordinator SDI ini sudah menyerupai, menyerupai dengan badan ya Satu Data Indonesia ini, gitu seperti itu. Maka nanti penjelasannya badan SDI adalah suatu badan berarti, kalau ini bukan menteri kan? Ya, sementara begitu dulu," tuturnya.
![Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/16/88810-wakil-ketua-umum-partai-golkar-ahmad-doli-kurnia.jpg)
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mendalami peluang pembentukan sebuah badan atau lembaga khusus yang akan bertugas mengelola dan mengintegrasikan seluruh data nasional.
Hal ini mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa RUU SDI merupakan momentum krusial untuk menyatukan data-data yang selama ini tersebar di berbagai instansi pemerintah.
Ia menyoroti ego sektoral di mana tiap kementerian, seperti Kemensos, Kementan, hingga Kemendagri, memiliki data sendiri-sendiri yang tidak terintegrasi.
"Selama ini data itu berserakan di mana-mana. Harusnya ini diintegrasikan. Kita sedang mendiskusikan nanti ditunjuk satu badan atau lembaga, apakah itu kementerian atau badan baru, yang disepakati sebagai 'wali data' yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden," ujar Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (7/4/2026).