- Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara dugaan penganiayaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 16 April 2026.
- Empat personel TNI resmi menjadi terdakwa atas tindakan penyiraman air keras dan akan segera menjalani proses persidangan.
- Oditurat Militer menerapkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara bagi para terdakwa tersebut.
Suara.com - Babak baru pencarian keadilan bagi aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, resmi dimulai.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
"Benar, pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang akan segera disidangkan," kata Kolonel Fredy di Jakarta.
Empat Personel TNI Resmi Jadi Terdakwa
Dengan pelimpahan ini, status hukum empat anggota militer yang terlibat resmi naik menjadi terdakwa. Mereka bukan prajurit sembarangan; tiga di antaranya merupakan perwira.
Daftar terdakwa dalam perkara nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 ini adalah:
- Kapten NDP
- Letnan Satu (Lettu) BHW
- Lettu SL
- Sersan Dua (Serda) ES
"Empat orang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Status mereka sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa," tegas Fredy.
Pihak pengadilan kini tengah melakukan proses administrasi yudisial, termasuk penunjukan majelis hakim dan penyusunan jadwal sidang perdana.
Fredy menjamin pemanggilan terdakwa maupun saksi akan dilakukan minimal tiga hari sebelum sidang sesuai ketentuan hukum.
Oditur Siapkan Dakwaan Berlapis: Ancaman 12 Tahun Penjara
Kepala Oditur Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan berkas perkara setebal itu telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sebanyak delapan saksi (lima militer, tiga sipil) serta barang bukti telah siap dihadirkan di meja hijau.
"Berkas perkara ini telah kami teliti dan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan," tutur Andri.
Tak main-main, Oditur menerapkan sistem dakwaan berlapis (subsidiaritas) untuk menjerat para pelaku:
Dakwaan Primer: Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman maksimal: 12 tahun penjara.
Dakwaan Subsider: Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Dakwaan Lebih Subsider: Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Andri menjelaskan strategi ini diambil agar majelis hakim memiliki opsi pembuktian yang kuat di persidangan. "Penerapan dakwaan secara subsidiaritas ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif pembuktian di persidangan, sehingga majelis hakim memiliki ruang dalam menilai perbuatan para terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap," jelasnya.