- Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pembahasan revisi UU Pemilu untuk 2029 belum perlu dilakukan terburu-buru sekarang.
- Politisi Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak pembahasan segera dimulai agar hasilnya objektif dan tidak dilakukan mendadak.
- Poin krusial revisi mencakup ambang batas parlemen, penataan daerah pemilihan, serta integritas penyelenggara pemilu yang harus diperkuat.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
Ia memandang waktu yang tersedia masih sangat cukup mengingat perhelatan Pemilu berikutnya baru akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Menurutnya, bahwa secara teknis, tahapan pemilu biasanya baru dimulai sekitar satu setengah hingga dua tahun sebelum pemungutan suara.
Dengan acuan tersebut, pembahasan regulasi dinilai masih ideal jika dilakukan dalam beberapa tahun ke depan.
“Kan waktunya masih cukup. Waktunya masih cukup panjang, Pemilu 2029,” ujar Herman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
“Nah, kalau dengan persiapan, taruhlah dua tahun. 2029 ya 2027 lah sebetulnya,” sambungnya.
Meski pembahasan formal belum dimulai, Herman mengungkapkan bahwa komunikasi antarpartai politik terkait substansi perubahan undang-undang tersebut sudah berjalan secara informal.
Beberapa poin krusial pun mulai muncul ke permukaan, salah satunya adalah mengenai ambang batas parlemen.
“Misalkan dengan batas ambang parliamentary threshold. Berapa ini yang harus dibicarakan, ya tentu isu-isu dan opininya sudah berkembang lah, ada yang 5 persen, 6 persen, ada yang menetapkan pilihan sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Selain ambang batas, penataan daerah pemilihan (dapil) juga menjadi isu yang hangat didiskusikan.
Menurutnya, ada berbagai pilihan mengenai besaran jumlah kursi per dapil yang saat ini masih menjadi bahan pertimbangan.
“Kemudian terkait dengan dapil magnitude, misalkan, atau 4 sampai 6, 4 sampai 8, atau tetap 4 sampai 10,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa semua opsi tersebut nantinya akan dikaji lebih mendalam melalui mekanisme resmi di DPR.
“Tentu ini adalah pilihan-pilihan yang nanti secara formal akan ditetapkan oleh fraksi-fraksi dalam apakah itu nanti Pansus, ataukah dibahas di Badan Legislasi, ataukah mungkin dibahas dalam Panja di Komisi II. Kita tunggu saja,” katanya.
Herman menekankan, bahwa fokus utama dalam penyusunan RUU Pemilu ini harus mengedepankan efisiensi dan keadilan bagi semua pihak.
“Opininya memang harus ditujukan kepada bagaimana cara melakukan efisiensi terhadap anggaran Pemilu, kemudian efektivitas, keadilan, dan tidak boleh juga kemudian yang menengah ke bawah seolah-olah menjadi harus ditinggalkan,” ujarnya.
Selain substansi aturan main, integritas penyelenggara pemilu juga menjadi poin yang tidak kalah penting untuk segera dibahas.
“Para penyelenggara ini kan penting integritasnya, kapabilitasnya, kapasitasnya. Ini kan harus juga mumpuni dan mampu memberikan kepercayaan kepada seluruh partai-partai, kepada publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pimpinan DPR dan fraksi-fraksi untuk segera memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Doli mengingatkan agar pembahasan payung hukum pesta demokrasi ini tidak dilakukan secara mendadak atau mendekati tahapan pemilu agar hasilnya objektif dan berkualitas.
Doli menekankan bahwa dirinya sudah mendorong revisi ini sejak periode lalu hingga awal pelantikan periode saat ini.
Menurutnya, ada urgensi besar yang harus segera dijawab oleh DPR, terutama menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kenapa? Pertama, apa namanya, sudah banyak sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut soal undang-undang pemilu itu. Dan yang paling fenomenal, yang sering didiskusikan itu kan putusan Mahkamah Konstitusi 135 ya, yang mengharuskan ada pembagian pemilu nasional dengan pemilu lokal. Nah itu kan sebetulnya harus kita respons gitu," ujar Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Doli menjelaskan bahwa perbedaan pendapat di kalangan anggota dewan, seperti ketidaksetujuan pembagian pemilu untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, seharusnya diselesaikan melalui meja pembahasan revisi undang-undang, bukan dengan menunda-nunda prosesnya.
Ia juga menyoroti tenggat waktu yang kian sempit. Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, pemerintah sudah harus membentuk Tim Seleksi (Timsel) penyelenggara pemilu pada Agustus atau September mendatang.
"Nah kalaupun dibahas, apakah kita mau bahas cuma 2 bulan, 3 bulan? Nah kalau misalkan kita tidak bahas pun, ya kapan nanti kita mulai tahapan-tahapan itu? Nah makin lama kan nanti apa ya, kita jangan lagi atau kita harus menghindarilah pembahasan undang-undang yang terburu-buru, tergopoh-gopoh menjelang pemilu gitu," tegasnya.
Doli berharap revisi kali ini bisa meletakkan dasar sistem pemilu yang ideal untuk jangka panjang.
"Artinya nanti nggak objektif ya, karena sementara kan kita ingin membangun ini kan 25 tahun pembangunan reformasi tahap kedua. Nah harusnya kita meletakkan dasar undang-undang atau sistem yang betul-betul buat dapat jangka panjang ya, puluhan tahun ke depan," katanya.
Di sisi lain, Doli menyayangkan adanya kendala teknis dalam agenda di Komisi II. Ia mengungkapkan bahwa rapat internal yang seharusnya mendengarkan pemaparan naskah akademik dari Badan Keahlian Dewan (BKD) tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
"Nah sampai kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD (Badan Keahlian Dewan). Nah tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu," ungkap Doli.