Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Muhammad Yasir

Kamis, 16 April 2026 | 18:59 WIB
Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp1,5 miliar di Jakarta.
  • Hery diduga menerima uang untuk menerbitkan rekomendasi pembatalan denda administratif PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan.
  • Penyidik sedang melacak pihak swasta pemberi dana terkait pengembangan kasus korupsi tata kelola tambang nikel tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung RI  tengah memburu pihak swasta yang diduga memberikan fee sebesar Rp1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Uang tersebut disinyalir sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan denda administratif yang seharusnya dibayarkan perusahaan ke negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025 di Sulawesi Tenggara. Terkait identitas pemberi dana tersebut kekinian menurutnya dalam pelacakan tim penyidik.

"Sedang kita cari (pemberi fee)" ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Hingga kekinian, Kejagung baru menetapkan Hery sebagai tersangka dalam pusaran gratifikasi ini.

Syarief menyebut pihaknya belum menaikkan status hukum terhadap pihak perusahaan terkait karena masih dalam proses pendalaman bukti.

Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan swasta, PT TSHI, mengalami kendala terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pihak perusahaan kemudian melobi Hery Susanto yang saat itu masih menjabat Komisioner Ombudsman, untuk mencari jalan keluar.

Sebagai respons, Hery diduga menerbitkan rekomendasi khusus yang memerintahkan Kemenhut mengoreksi kebijakan tersebut, sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan beban bayar sendiri secara mandiri.

baca juga

"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelas Syarief.

Atas peran "pengamanan" kebijakan tersebut, Hery dilaporkan menerima uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta tersebut. Intervensi ini berdampak pada pembatalan kebijakan Kemenhut yang seharusnya berlaku.

Hery kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.

Saat ini, Ketua Ombudsman tersebut telah menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, sementara penyidik terus melacak keberadaan oknum swasta yang menyuplai dana tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:31 WIB

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:26 WIB

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Foto | Kamis, 16 April 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×