Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 16 April 2026 | 18:59 WIB
Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Suara.com/Faqih)
  • Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp1,5 miliar di Jakarta.
  • Hery diduga menerima uang untuk menerbitkan rekomendasi pembatalan denda administratif PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan.
  • Penyidik sedang melacak pihak swasta pemberi dana terkait pengembangan kasus korupsi tata kelola tambang nikel tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung RI  tengah memburu pihak swasta yang diduga memberikan fee sebesar Rp1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Uang tersebut disinyalir sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan denda administratif yang seharusnya dibayarkan perusahaan ke negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025 di Sulawesi Tenggara. Terkait identitas pemberi dana tersebut kekinian menurutnya dalam pelacakan tim penyidik.

"Sedang kita cari (pemberi fee)" ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Hingga kekinian, Kejagung baru menetapkan Hery sebagai tersangka dalam pusaran gratifikasi ini.

Syarief menyebut pihaknya belum menaikkan status hukum terhadap pihak perusahaan terkait karena masih dalam proses pendalaman bukti.

Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan swasta, PT TSHI, mengalami kendala terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pihak perusahaan kemudian melobi Hery Susanto yang saat itu masih menjabat Komisioner Ombudsman, untuk mencari jalan keluar.

Sebagai respons, Hery diduga menerbitkan rekomendasi khusus yang memerintahkan Kemenhut mengoreksi kebijakan tersebut, sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan beban bayar sendiri secara mandiri.

"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelas Syarief.

Atas peran "pengamanan" kebijakan tersebut, Hery dilaporkan menerima uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta tersebut. Intervensi ini berdampak pada pembatalan kebijakan Kemenhut yang seharusnya berlaku.

Hery kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.

Saat ini, Ketua Ombudsman tersebut telah menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, sementara penyidik terus melacak keberadaan oknum swasta yang menyuplai dana tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:31 WIB

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:26 WIB

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Foto | Kamis, 16 April 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Bupati Mimika Johannes Rettop Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif

Bupati Mimika Johannes Rettop Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:54 WIB

Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir

Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:35 WIB

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:31 WIB

BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil

BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:30 WIB

Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS

Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:30 WIB

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:26 WIB

Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran

Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:09 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:09 WIB

Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?

Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:05 WIB

RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas

RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:04 WIB