- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp1,5 miliar di Jakarta.
- Hery diduga menerima uang untuk menerbitkan rekomendasi pembatalan denda administratif PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan.
- Penyidik sedang melacak pihak swasta pemberi dana terkait pengembangan kasus korupsi tata kelola tambang nikel tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI tengah memburu pihak swasta yang diduga memberikan fee sebesar Rp1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Uang tersebut disinyalir sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan denda administratif yang seharusnya dibayarkan perusahaan ke negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025 di Sulawesi Tenggara. Terkait identitas pemberi dana tersebut kekinian menurutnya dalam pelacakan tim penyidik.
"Sedang kita cari (pemberi fee)" ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Hingga kekinian, Kejagung baru menetapkan Hery sebagai tersangka dalam pusaran gratifikasi ini.
Syarief menyebut pihaknya belum menaikkan status hukum terhadap pihak perusahaan terkait karena masih dalam proses pendalaman bukti.
Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan swasta, PT TSHI, mengalami kendala terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pihak perusahaan kemudian melobi Hery Susanto yang saat itu masih menjabat Komisioner Ombudsman, untuk mencari jalan keluar.
Sebagai respons, Hery diduga menerbitkan rekomendasi khusus yang memerintahkan Kemenhut mengoreksi kebijakan tersebut, sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan beban bayar sendiri secara mandiri.
"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelas Syarief.
Atas peran "pengamanan" kebijakan tersebut, Hery dilaporkan menerima uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta tersebut. Intervensi ini berdampak pada pembatalan kebijakan Kemenhut yang seharusnya berlaku.
Hery kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, Ketua Ombudsman tersebut telah menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, sementara penyidik terus melacak keberadaan oknum swasta yang menyuplai dana tersebut.