Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

Muhammad Yasir

Jum'at, 17 April 2026 | 08:55 WIB
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. [Tangkapan layar]
  • Pemerintah memastikan kasus penganiayaan aktivis Andrie Yunus oleh oknum TNI tetap diadili melalui mekanisme peradilan militer di Jakarta.
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pengalihan perkara ini disebabkan belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Militer yang berlaku.
  • Empat terdakwa anggota TNI akan menjalani sidang perdana pada 29 April 2026 atas dakwaan penganiayaan berat dan terencana.

Suara.com - Pemerintah menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus tidak bisa dialihkan ke peradilan umum. Alasannya, karena pelaku merupakan prajurit TNI aktif dan Undang-Undang Peradilan Militer belum direvisi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut aturan yang berlaku saat ini masih menempatkan prajurit TNI sebagai subjek hukum yang wajib diadili di peradilan militer.

“Karena memang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diamandemen (direvisi) sampai sekarang,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, dalam sistem hukum yang ada saat ini terjadi tumpang tindih aturan antara Undang-Undang Pengadilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP baru.

Namun selama UU Pengadilan Militer belum diubah, maka menurutnya pendekatan yang digunakan tetap berdasarkan status pelaku.

“Kalau subjeknya adalah prajurit militer, maka dia akan diadili di pengadilan militer, meskipun dia melakukan tindak pidana umum. Misalnya melakukan penganiayaan, melakukan pencurian, dan sebagainya,” jelasnya.

Yusril juga mengakui, secara logika KUHAP baru sebenarnya membuka ruang agar perkara dengan korban sipil diadili di peradilan umum. Namun lagi-lagi aturan tersebut belum bisa diterapkan penuh karena belum sinkron dengan undang-undang lain.

“Akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apapun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer. Karena itulah perkara ini dialihkan penyidikannya dari kepolisian kepada POM TNI,” ungkap Yusril.

Meski demikian, Yusril membuka peluang penerapan sistem koneksitas jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut.

“Lalu koneksitasnya terus dibawa ke mana? Ya tetap saja, yang militer diadili di pengadilan militer, dan yang sipil diadili di pengadilan negeri,” tegasnya.

Ia juga menekankan urgensi revisi Undang-Undang Pengadilan Militer untuk mengakhiri tumpang tindih aturan yang selama ini terjadi.

Pengadilan Militer: Sudah Jalur yang Sah

Senada dengan Yusril, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan perkara ini memang menjadi kewenangan mutlak peradilan militer.

“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer,” ujar Fredy.

Ia menjelaskan, seluruh unsur dalam perkara ini, mulai dari status terdakwa, lokasi kejadian, hingga kepangkatan, memenuhi syarat untuk ditangani pengadilan militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Foto | Kamis, 16 April 2026 | 19:13 WIB

Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!

Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:31 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB