- Kemenkes dan BPOM meluncurkan label Nutri-Level pada kemasan makanan untuk mengedukasi masyarakat terkait kandungan gula, garam, dan lemak.
- Kebijakan ini bertujuan menekan angka penyakit kronis seperti jantung dan stroke yang membebani sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia.
- Penerapan label Nutri-Level saat ini masih bersifat sukarela dengan insentif kemudahan perizinan bagi industri yang bersedia mengadopsinya.
Suara.com - Pemerintah mulai memperkenalkan cara baru membaca kesehatan makanan dan minuman lewat label sederhana di bagian depan kemasan. Melalui kebijakan pencantuman Nutri-Level, masyarakat kini bisa langsung mengetahui kadar gula, garam, dan lemak (GGL) hanya dari kode huruf A sampai D dengan warna tertentu.
Kebijakan yang diumumkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan ini menjadi langkah awal mendorong pola konsumsi yang lebih sehat di tengah meningkatnya kasus penyakit kronis di Indonesia.
Label Sederhana untuk Lawan Penyakit Kronis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar urusan label, melainkan bagian dari upaya menekan penyakit katastropik yang terus meningkat.
“Gula, garam, lemak ini adalah penyebab penyakit yang kematiannya tinggi dan juga biayanya tinggi,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, konsumsi berlebihan GGL berkontribusi besar terhadap penyakit seperti jantung, stroke, hingga gagal ginjal. Penyakit-penyakit ini tak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga membebani sistem pembiayaan kesehatan negara.
Lewat Nutri-Level, masyarakat diharapkan bisa lebih sadar saat memilih produk. Label ini membagi produk ke dalam empat kategori:
- A (hijau tua): sangat sehat
- B (hijau muda): sehat
- C (kuning): perlu dikonsumsi bijak
- D (merah): perlu dibatasi
Penilaian ini didasarkan pada kadar gula, garam, dan lemak dalam produk, sehingga konsumen tak perlu lagi membaca tabel gizi yang rumit.
“Ini sifatnya lebih ke edukasi masyarakat. Jadi masyarakat diarahkan bisa melihat kalau mau beli, mana yang lebih sehat,” kata Budi.

Masih Sukarela, Industri Sempat Khawatir Soal Biaya
Meski sudah diperkenalkan, kebijakan ini belum bersifat wajib. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut, pemerintah masih memberi ruang transisi bagi pelaku industri.
“Kita belum sampai pada tahap mandatori, mengharuskan. Harus tahapannya adalah edukasi dulu,” ujarnya.
Proses penyusunan kebijakan ini pun tidak singkat. BPOM mengaku telah melakukan uji publik selama 1,5 tahun sebelum akhirnya merevisi aturan pelabelan gizi.
Menurut Taruna, lamanya proses bukan karena penolakan, melainkan kekhawatiran industri, terutama terkait biaya perubahan kemasan.
“Bukan penolakan sebetulnya, tapi kekhawatiran. Karena kan mengubah kemasan itu butuh biaya,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah memilih pendekatan bertahap dengan melibatkan pelaku usaha dan lembaga konsumen agar kebijakan bisa diterima semua pihak.
Dalam prosesnya, ia memastikan telah melibatkan organisasi gabungan pengusaha produsen makanan serta lembaga perlindungan konsumen. Menurutnya, lamanya penentuan hasil kebijakan itu lebih karena aspek kehati-hatian.
Insentif untuk Industri, Label Sehat Bisa Dongkrak Daya Saing
Di balik kebijakan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga menyiapkan sejumlah insentif bagi pelaku industri yang lebih dulu mencantumkan Nutri-Level pada produknya.
Taruna menyebut, pelaku usaha yang mengadopsi label ini berpotensi mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan hingga nilai tambah di mata konsumen.
“Reward-nya pertama tentu perizinannya bisa lebih cepat. Reward yang lain tentu dia akan mendapat semacam stempel bahwa makanannya makanan yang lebih sehat,” ujarnya.
Menurut dia, label tersebut pada akhirnya bisa menjadi faktor pembeda di pasar, karena konsumen cenderung memilih produk yang dinilai lebih sehat.
“Endingnya kan orang lebih ingin memilih,” katanya.
Selain itu, BPOM juga membuka peluang pemberian berbagai insentif lain bagi industri yang berpartisipasi, termasuk kemudahan dalam proses pengajuan (apply) produk.
“Jadi ada beberapa kemudahan-kemudahan termasuk aspek apply yang dia lakukan untuk kita berikan insentif-insentif,” ucap Taruna.
Dan soal pencantuman Nutri-Level yang saat ini masih bersifat sukarela dan belum diwajibkan oleh pemerintah, menurut Taruna, pendekatan ini dipilih agar industri memiliki waktu beradaptasi sekaligus membangun kesadaran, sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas di masa mendatang.
Pada akhirnya, kehadiran Nutri-Level bukan sekadar soal label di kemasan, melainkan langkah awal membentuk kebiasaan baru dalam memilih makanan. Dengan informasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami, konsumen punya kendali lebih besar atas apa yang mereka konsumsi setiap hari. Meski masih bersifat sukarela, kebijakan ini membuka jalan menuju ekosistem pangan yang lebih transparan, di mana pilihan yang lebih sehat tidak lagi terasa rumit, tetapi menjadi keputusan yang sadar dan terinformasi.