Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Bella, Lilis Varwati

Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) resmi mengumumkan kebijakan pencantuman informasi nilai gizi pada produk pangan. [Suara.com/Lilis Varwat]
baca 10 detik
  • Kemenkes dan BPOM mewajibkan pencantuman label informasi nilai gizi level A-D untuk produk makanan serta minuman.
  • Kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat guna menekan konsumsi gula, garam, dan lemak penyebab berbagai penyakit kronis.
  • Pemberlakuan aturan bersifat sukarela bagi pelaku industri selama masa transisi untuk meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan konsumen.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengumumkan kebijakan pencantuman informasi nilai gizi pada produk pangan.

Informasi yang dimaksud berupa tingkatan kadar gula, garam, dan lemak yang ditetapkan berdasarkan level A-D dengan warna tertentu, mulai dari paling sehat hingga tidak sehat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penonjolan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan penting dilakukan karena ketiga zat tersebut menjadi penyebab berbagai penyakit katastropik jika dikonsumsi berlebihan.

"Gula, garam, lemak ini adalah penyebab penyakit yang kematiannya tinggi dan juga biayanya tinggi. Jadi tadi kita baru lihat, (penyakit) jantung, (gagal) ginjal itu naiknya tinggi sekali, stroke juga besar biayanya. Itu adalah penyakit-penyakit kronis yang disebabkan oleh konsumsi berlebihan dari gula, garam, dan lemak," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan pembagian wewenang, Kemenkes mengatur pencantuman informasi nilai gizi pada pangan siap saji di gerai dan restoran. Sementara BPOM berwenang atas produk pangan kemasan.

Budi menyampaikan bahwa kebijakan ini masih bersifat sukarela bagi pelaku industri makanan dan minuman. Karena itu, industri diharapkan memiliki kesadaran untuk mulai mencantumkan level kandungan gula, garam, dan lemak.

Adapun tingkatan level tersebut sebagai berikut:

Gula

  1. Level A: sangat sehat
    Kadar gula kurang dari 0,5 gram dan tidak boleh mengandung pemanis alami maupun buatan.
  2. Level B: sehat
    Kadar gula 0,5-6 gram dan boleh mengandung pemanis alami.
  3. Level C: kurang sehat
    Kadar gula 6-12,5 gram dan dapat mengandung pemanis alami maupun buatan.
  4. Level D: tidak sehat
    Kadar gula lebih dari 12,5 gram dan mengandung pemanis alami maupun buatan.

Garam

  1. Level A: sangat sehat
    Kadar garam kurang dari 5 mg dan diperbolehkan mencantumkan klaim bebas garam/natrium.
  2. Level B: sehat
    Kadar garam 5-120 mg dan diperbolehkan mencantumkan klaim rendah garam.
  3. Level C: kurang sehat
    Kadar garam 120-500 mg.
  4. Level D: tidak sehat
    Kadar garam lebih dari 500 mg.

Lemak

  1. Level A: sangat sehat
    Kadar lemak kurang dari 0,5 gram.
  2. Level B: sehat
    Kadar lemak 0,5-3 gram.
  3. Level C: kurang sehat
    Kadar lemak 3-17 gram.
  4. Level D: tidak sehat
    Kadar lemak lebih dari 17 gram.

Setiap level juga diberi tanda khusus, yakni level A berwarna hijau tua, level B hijau neon, level C kuning, dan level D merah.

Budi menyampaikan bahwa tujuan pencantuman level tersebut adalah sebagai edukasi bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih memperhatikan kandungan gula, garam, dan lemak saat membeli makanan dan minuman.

baca juga

"Ini sifatnya lebih ke edukasi masyarakat. Jadi masyarakat diarahkan bisa melihat kalau mau beli minuman, nah mendingan yang sehat atau mau ambil makanan yang sehat. Sekarang, untuk sementara kita ada masa transisi, nanti pencantuman untuk di level ini masih kita minta mereka lakukan sendiri," pungkas Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso

BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:16 WIB

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

News | Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:03 WIB

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:41 WIB

Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan

Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:29 WIB

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:18 WIB

Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri

Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri

News | Senin, 06 April 2026 | 12:12 WIB

Skincare Animate Sudah BPOM atau Belum? Begini Cara Ceknya!

Skincare Animate Sudah BPOM atau Belum? Begini Cara Ceknya!

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 16:45 WIB

Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan Berkumpul Bahas Permenkes, Dorong Standar Layanan Estetika

Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan Berkumpul Bahas Permenkes, Dorong Standar Layanan Estetika

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 06:10 WIB

Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak

Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:37 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×