- Bupati Malang melantik anaknya, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Malang pada Jumat, 17 April 2026.
- Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai pelantikan tersebut rentan terhadap tudingan nepotisme dan menyoroti masalah etika dalam pemerintahan.
- Deddy mendorong audit oleh lembaga berwenang untuk memastikan proses pemilihan pejabat tersebut dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, buka suara menanggapi soal dilantiknya Ahmad Dzulfikar Nurrahman, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.
Langkah tersebut disorot publik lantaran yang dilantik tersebut merupakan anak dari Bupati Malang HM Sanusi yang merupakan kader PDIP.
Deddy mengakui bahwa secara etika, kebijakan tersebut sulit terhindar dari sorotan negatif masyarakat.
Menurutnya, pelantikan tersebut rentan terhadap tudingan nepotisme mengingat adanya hubungan kekerabatan langsung antara kepala daerah dengan pejabat yang dilantik.
Oleh karena itu, ia mendorong agar proses tersebut dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Memang secara etik akan sulit untuk mengelak dari tudingan nepotisme, untuk itu mungkin perlu dipertanggungjawabkan dan diaudit secara benar," ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Meski menyoroti sisi etis, Deddy menjelaskan, bahwa secara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjabat posisi tertentu selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Namun, hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur.
"Jika semuanya sudah sesuai norma dan aturan, tidak adil menghalangi hak seseorang yang sudah didapat sesuai mekanisme yang ada. Jadi silakan saja diperiksa oleh yang berwenang seperti BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau Kemenpan RB," tegasnya.
Deddy menekankan bahwa prasyarat utama dalam pengisian jabatan publik adalah kecakapan teknis, administrasi, serta integritas, bukan berdasarkan kedekatan personal.
"Pada prinsipnya siapapun punya hak yang sama untuk duduk dalam suatu jabatan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan syarat-syarat kecakapan teknis, mental, dan pengetahuan serta melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku," jelas legislator PDIP ini.
Ia memberikan catatan keras bahwa pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan keluarga atau kelompok tertentu merupakan hal yang tidak dibenarkan dalam tata kelola pemerintahan.
"Yang tidak boleh itu apabila jabatan itu didapatkan karena hubungan kekerabatan, perkoncoan, dan memanfaat kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan aturan serta mekanisme yang ada," pungkasnya.