- Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026 atas dugaan penistaan agama saat ceramah di UGM.
- Pelapor terdiri dari gabungan organisasi Kristen yang menilai pernyataan Jusuf Kalla telah melukai perasaan umat beragama.
- Jusuf Kalla membantah tuduhan tersebut dengan menegaskan ceramahnya bertujuan menyampaikan sejarah konflik Poso dan Maluku demi perdamaian.
Suara.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), memberikan klarifikasi resmi terkait laporan polisi terhadap dirinya atas dugaan pelecehan agama buntut ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Dalam sesi keterangannya kepada awak media, JK mengawali penjelasannya dengan memutar video dokumenter mengenai konflik kemanusiaan di Poso dan Maluku.
JK menegaskan, bahwa apa yang ia sampaikan dalam ceramah tersebut bukanlah bentuk penistaan, melainkan pengingat akan sejarah kelam yang pernah melanda Indonesia agar tidak terulang kembali.
"Inilah suasana yang wartawan bisa dibilang tidak ada media. Lebih kejam lagi, lebih parah lagi. Orang-orang yang memfitnah saya, pernah enggak ada di situ? Saya ada di situ," ujar JK sembari menunjuk cuplikan video dokumenter tersebut di Kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
JK mengungkapkan keprihatinannya terhadap pihak-pihak yang memotong konteks pernyataannya.
Ia membeberkan fakta mengerikan dari konflik Poso dan Maluku yang merenggut hingga 7.000 nyawa.
Menurutnya, video tersebut menjadi bukti betapa brutalnya konflik yang dipicu oleh sentimen identitas kala itu.
"7.000 orang meninggal, emangnya karena apa? Tadi Anda lihat fotonya, baru tiga atau empat yang kelihatan. Yang lain potong leher. Ini konflik paling kejam mungkin setelah G30S," tegasnya.
Untuk memperkuat fakta sejarah tersebut, JK juga mengutip pernyataan Pendeta John Ruhulessin, mantan Ketua Sinode di Maluku sekaligus tokoh PGI, yang menjadi saksi mata kekejaman di lapangan.
JK menjelaskan bagaimana identitas agama digunakan sebagai penentu hidup dan mati seseorang saat itu.
"Tadi dia (Pendeta John) ceritakan bagaimana orang dipotong kepalanya. Kalau orang Islam masuk daerah Kristen atau sebaliknya, ditanya," kata dia.
![Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) [Suara.com/Tim Media JK]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/08/77268-jusuf-kalla.jpg)
"Disuruh baca Al-Fatihah, tidak bisa baca, langsung dipotong. Sebaliknya juga di Kristen begitu. Itu kenyataan karena agama masuk di situ," JK menambahkan.
JK menyayangkan sikap pihak-pihak yang melaporkannya tanpa memahami konteks sejarah dan keterlibatan langsung di lapangan.
Ia juga turut menyinggung sejumlah nama.
"Ada yang berani enggak? Berani enggak Ade Armando itu ke situ? Berani enggak itu Edy Darmawan begitu? Kami bertiga masuk ke situ untuk menenangkan," tuturnya.
Terkait ceramahnya di UGM yang menjadi pangkal persoalan, JK menegaskan bahwa acara tersebut adalah ceramah Ramadan yang mengusung tema perdamaian. Ia menegaskan tidak ada niat sedikitpun untuk menistakan agama manapun.
"Acara di UGM itu ceramah bulan puasa, temanya adalah perdamaian. Khususnya tentang langkah-langkah menuju perdamaian. Saya ingin jelaskan ini supaya Anda baca lengkap dan tidak sepotong-sepotong," pungkasnya.
Diketahui, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2026) malam.
Laporan itu dilakukan usai menilai pernyataan JK dalam sebuah ceramah menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat, terlebih di media sosial.
Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor STTLP II/2546/IV2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal Minggu 12 April, sekitar pukul 20.46 WIB.
Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat yang sebelumnya berkumpul di Sekretariat GAMKI di Jalan Cirebon.
Dalam pertemuan itu, mereka sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena dinilai telah melukai perasaan umat Kristen.