- Aktivis mengecam kebijakan visum berbayar bagi korban kekerasan seksual yang diterapkan pemerintah daerah sejak Februari 2026 lalu.
- Siti Aminah Tardi menegaskan UU Kesehatan dan PP terkait mewajibkan pemerintah pusat serta daerah menanggung biaya visum korban.
- Implementasi biaya visum yang tidak merata menghambat akses keadilan dan memberatkan korban secara finansial di berbagai daerah.
Suara.com - Kelompok aktivis dan pendamping korban kekerasan seksual mengecam keras pernyataan anggota DPR RI yang menyebut bahwa layanan visum gratis bagi korban kekerasan tidak diperintahkan secara tegas oleh undang-undang.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian negara yang membuat korban "sudah jatuh tertimpa tangga."
Dalam diskusi virtual Feminist in Law and Litigation (FILL) #2 bertajuk "Visum Berbayar Sebagai Pelanggaran Kewajiban Negara terhadap Hak Korban" pada Sabtu (18/4/2026), para pakar hukum dan aktivis membedah dampak fatal dari kebijakan pemerintah daerah yang mulai membebankan biaya visum kepada korban sejak Februari 2026.
Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, secara tegas membantah klaim anggota DPR tersebut.
Ia menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah memberikan mandat yang sangat jelas.
"Di Undang-Undang Kesehatan dan di PP Kesehatan itu clear, itu hak. Dan kemudian nanti di bagian pendanaan, yang mendanai itu adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Siti Aminah.
Ia menjelaskan bahwa layanan kedokteran untuk kepentingan hukum (Yandokum) bukan sekadar prosedur medis, melainkan prasyarat keadilan.
"Pertanyaannya kalau visumnya berbayar apa yang terjadi? Yang terjadi tentunya akan terjadi penundaan keadilan karena korban atau keluarga dia harus nyari uang dulu kan untuk mendapatkan biaya. Atau pada titik tertentu menjadi bungkam. Ibaratnya ya sudahlah aku sudah jadi korban, kalau aku lapor harus biayain sementara nggak ada uang," tegasnya.
Visum Sebagai Penentu Nasib Korban
Senada dengan Siti, Direktur LPH RaKeSia, Dian Puspitasari, menekankan betapa fundamentalnya peran Visum et Repertum (VeR) dan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) dalam sistem peradilan. Tanpa visum yang dibiayai negara, akses korban terhadap keadilan bisa tertutup rapat.
"Hasil Visum et Repertum dan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum menjadi penentu pasal apa yang diterapkan di tingkat kepolisian. Kemudian juga menjadi penentu tuntutan dari Kejaksaan itu berapa tahun... dan juga penentuan berapa vonis kepada terpidana," jelas Dian.
Dian mengungkapkan fakta di lapangan bahwa birokrasi yang rumit dan tidak adanya anggaran seringkali memaksa korban yang mampu secara finansial untuk membayar sendiri demi mengejar waktu penanganan.
![Ilustrasi tim medis melakukan visum ke janazah. [Suara.com/AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/17/87703-ilustrasi-visum.jpg)
Namun, bagi korban yang tidak mampu, hal ini menjadi tembok besar.
"Tidak mengalokasikan anggaran negara untuk kepentingan korban berarti negara tidak melaksanakan kewajibannya," kata dia.
Fakta di Lapangan: Korban Masih Harus Merogoh Kocek
Sementara itu, Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, memaparkan data mengejutkan dari pendampingan di Jawa Tengah. Meski aturan di tingkat provinsi sudah ada, implementasi di tingkat kabupaten/kota masih compang-camping.
"Kami masih menemukan di Jawa Tengah itu visum juga masih berbayar. Ada gitu ya. Korban melaporkan kasusnya di kepolisian, kemudian kepolisian meminta untuk melakukan visum dan visum ini dilakukan sendiri oleh korban bersama keluarganya... dan korban harus membayar," ungkap Witi.
Witi juga menyoroti beban tambahan yang harus ditanggung korban, seperti biaya transportasi dan penginapan jika fasilitas medis yang memadai hanya tersedia di tingkat provinsi.
"Kalau untuk visumnya misalnya dia sudah tidak berbayar, tetapi bagaimana biaya-biaya ketika korban itu harus datang ke layanan medis... bagaimana biaya transportasi korban ini juga ke depannya itu juga bisa ditanggung oleh negara," katanya.
Kritik terhadap Komitmen Pemerintah Daerah
Para aktivis mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyelaraskan kebijakan sesuai dengan UU Kesehatan yang baru. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan alasan "tidak ada dasar hukum" untuk membebankan biaya pembuktian tindak pidana kepada korban.
Siti Aminah Tardi menutup dengan pengingat keras kepada aparatur negara, bahwa visum bukan sekedar dokumen medis, tapi titik temu antara hukum acara pidana, standar profesi kedokteran, dan pemenuhan hak korban atas kebenaran dan keadilan.
“Visum bukan sekedar dokumen medis tapi titik temu antara hukum acara pidana, standar profesi kedokteran, dan pemenuhan hak korban atas kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.
Diskusi ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa kebijakan visum berbayar adalah langkah mundur dalam penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia.
Reporter: Dinda Pramesti K