Kapal Perang Ada di Selat Malaka, TNI Buka Suara

Bangun Santoso

Senin, 20 April 2026 | 15:19 WIB
Kapal Perang Ada di Selat Malaka, TNI Buka Suara
Kapal perang Amerika Serikat USS Miguel Keith terdeteksi mondar-mandir di Selat Malaka dekat perairan Indonesia. AS perluas blokade untuk incar tanker minyak Iran di Indo-Pasifik. [Dok. usni.org]
  • TNI AL menyatakan kapal perang Amerika Serikat sah melintas di Selat Malaka sesuai aturan hukum laut internasional UNCLOS.
  • Selat Malaka berstatus jalur pelayaran internasional sehingga kapal asing boleh melintas tanpa izin khusus selama mematuhi prosedur.
  • TNI AL terus mengawasi kapal asing agar tetap menjaga kedaulatan, keselamatan pelayaran, serta mencegah pencemaran di perairan Indonesia.

Suara.com - Kehadiran kapal milik Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka baru-baru ini memicu perhatian, terutama terkait legalitas operasional kapal asing di wilayah perairan strategis Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memberikan klarifikasi mengenai status hukum dan protokol internasional yang berlaku di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul memberikan penjelasan bahwa pergerakan kapal Amerika Serikat tersebut telah sesuai dengan koridor hukum laut internasional.

Berdasarkan pantauan dan koordinasi yang dilakukan, kapal-kapal tersebut hanya melakukan aktivitas transit yang sah secara regulasi global.

"Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage)," kata Tunggul dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir Antara, Senin (20/4/2026).

Selat Malaka secara geografis merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya.

Status ini membuat Selat Malaka memiliki kekhususan dalam hukum laut internasional dibandingkan dengan perairan pedalaman atau laut teritorial biasa.

Tunggul mengatakan, hak tersebut dapat dipakai kapal asing lantaran Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional.

Hal ini memungkinkan kapal dari negara mana pun, termasuk kapal perang milik Amerika Serikat, untuk melintas tanpa harus meminta izin khusus terlebih dahulu, selama mereka mematuhi aturan lintas transit yang berlaku.

Secara yuridis, hak transit tersebut memiliki landasan kuat dalam hukum internasional. Dia melanjutkan, hak transit tersebut sah menurut Pasal 37, 38 dan 39 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa dalam lintas transit, kapal dan pesawat udara asing harus lewat tanpa menunda-nunda dan tidak boleh melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara pantai.

Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat dalam penegakan hukum di wilayah ini karena telah meratifikasi aturan internasional tersebut ke dalam hukum nasional.

Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS.

Dengan adanya undang-undang tersebut, Indonesia secara langsung mengakui keberadaan Selat Malaka sebagai jalur pelayaran Internasional.

Pengakuan ini membawa konsekuensi hukum di mana Indonesia berkewajiban menjamin keselamatan pelayaran, namun di sisi lain, kapal asing juga memiliki kewajiban yang tidak kalah berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI

Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI

News | Senin, 20 April 2026 | 12:01 WIB

Kapal Perang AS Mondar-mandir di Dekat Perairan Indonesia, Mau Apa?

Kapal Perang AS Mondar-mandir di Dekat Perairan Indonesia, Mau Apa?

News | Senin, 20 April 2026 | 10:37 WIB

Digerebek Suami Sendiri, Ibu Bhayangkari di Kendari Kepergok Ngamar dengan Oknum TNI

Digerebek Suami Sendiri, Ibu Bhayangkari di Kendari Kepergok Ngamar dengan Oknum TNI

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 18:30 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

TNI Berikan Penjelasan Resmi Terkait Gugurnya Seorang Anak dan Kontak Tembak dengan OPM di Papua

TNI Berikan Penjelasan Resmi Terkait Gugurnya Seorang Anak dan Kontak Tembak dengan OPM di Papua

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:27 WIB

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB

Terkini

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB

BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah

BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:26 WIB

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:19 WIB

Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG

Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:07 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan

Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:06 WIB

BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG

BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:02 WIB

Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs

Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:58 WIB

Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!

Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:48 WIB