Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi (Suara.com/Yasir)
  • Komnas HAM terkendala izin TNI untuk memeriksa empat anggota BAIS terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
  • Komnas HAM menduga pelaku lebih dari empat orang dan mendesak Polri melakukan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
  • Lembaga tersebut akan segera merampungkan laporan pemantauan serta mengusulkan pembentukan tim independen jika penyidikan menemui jalan buntu.

Suara.com - Upaya Komnas HAM mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus masih terganjal. Hingga kini, lembaga tersebut ternyata belum mendapatkan izin dari TNI untuk memeriksa empat anggota BAIS yang diduga sebagai pelaku.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah mengumpulkan berbagai alat bukti dalam proses pemantauan kasus ini.

“Komnas HAM saat ini sedang menyelesaikan penulisan laporan pemantauan kasus AY (Andrie Yunus). Kami telah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli, serta beberapa barang bukti lain,” kata Pramono kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Namun, di tengah proses itu, ada hambatan krusial.

“Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari pihak TNI,” ungkapnya.

Komnas HAM memastikan akan segera merampungkan laporan tersebut dan menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait. Di saat bersamaan, mereka juga masih melakukan asesmen atas dugaan intimidasi terhadap 12 aktivis HAM.

Sejumlah aktivis dari kolektif merpati saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Puspom TNI, Jakarta, Kamis (16/4/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah aktivis dari kolektif merpati saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Puspom TNI, Jakarta, Kamis (16/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pelaku Diduga Lebih dari Empat Orang
Di sisi lain, perkembangan penanganan perkara di ranah militer juga menjadi sorotan Komnas HAM. Kasus Aandrie Yunus diketahui telah dilimpahkan oleh Oditur Militer ke pengadilan militer.

Meski demikian, Komnas HAM menilai jumlah pelaku yang diproses saat ini belum mencerminkan keseluruhan fakta.

“Komnas HAM menyatakan bahwa kami fokus, salah satunya, pada hak atas penegakan hukum yang adil (fair trial) bagi para pelaku. Dari pendalaman yang telah kami lakukan, kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya 4 orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan terdakwa,” ujar Pramono.

Temuan ini membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tersentuh proses hukum.

Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak Polri untuk melanjutkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil,” tegas Pramono.

Jika penyidikan menemui jalan buntu, Komnas HAM bahkan mendorong pembentukan tim independen. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dinilai bisa menjadi jalan keluar untuk menembus hambatan struktural maupun psikologis dalam pengungkapan kasus.

Komnas HAM juga menegaskan, pengawalan terhadap proses hukum kasus ini menjadi krusial. Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka, serta mencegah pelaku lain lolos dari jerat hukum.

“Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel bagi pelaku sangat penting untuk dikawal karena dua hal. Pertama agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku (error in persona); dan kedua agar beberapa pelaku lain yang diduga kuat terlibat tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, sehingga menghindari potensi impunitas,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas

Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:13 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:48 WIB

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:27 WIB

Terkini

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:38 WIB

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:36 WIB

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:30 WIB

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik

Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:07 WIB

KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi

KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:05 WIB

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:54 WIB

Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?

Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:37 WIB