Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Bella | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (20/4/2026). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
  • Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU PPRT dalam rapat pleno di Jakarta pada Senin, 20 April 2026.
  • Seluruh fraksi DPR RI memberikan persetujuan untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna agar segera disahkan.
  • Keputusan ini menjadi capaian bersejarah setelah pembahasan RUU PPRT sempat tertunda selama 22 tahun sejak tahun 2004.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini menyusul seluruh fraksi di DPR RI yang menyatakan setuju terhadap RUU PPRT, sebagaimana diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI atau pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Rapat pleno ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panja RUU PPRT serta Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri.

Sementara itu, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak.

Kemudian, Dasco meminta persetujuan agar RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk segera disahkan.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apabila disetujui?," tanya Dasco kepada peserta rapat.

"Setuju," pekik kompak anggota dewan yang hadir.

Usai proses ini, RUU PPRT selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (21/4) untuk disahkan menjadi undang-undang.

RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari dalam Panja Baleg DPR bersama pemerintah. Pemerintah menyerahkan secara formal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (20/4/2026).

Panja kemudian menyelesaikan pembahasan DIM hingga tahap tim perumus dan tim sinkronisasi, serta rapat pleno pada hari yang sama.

Dengan adanya kesepakatan ini, pembahasan RUU PPRT terbilang sangat cepat setelah sebelumnya tertunda selama 22 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2004.

Terdapat 12 poin substansi penting dan strategis yang disepakati dalam RUU PPRT untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan. Berikut 12 poin tersebut:

  • Asas Perlindungan: Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Mekanisme Perekrutan: Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
  • Batasan PRT: Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
  • Perekrutan Online/Offline: Perekrutan tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  • Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.
  • Pelatihan Calon PRT: Adanya ketentuan khusus mengenai pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
  • Legalitas P3RT: Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
  • Larangan Potong Upah: P3RT dilarang memotong upah PRT dan tindakan sejenis lainnya.
  • Pemberdayaan RT/RW: Pembinaan dan pengawasan melibatkan RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
  • Pengecualian Usia: Orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya dan diberikan pengecualian.
  • Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Dana Reses Besar, Suara Rakyat Kecil: Saatnya Publik Menagih Akuntabilitas

Dana Reses Besar, Suara Rakyat Kecil: Saatnya Publik Menagih Akuntabilitas

Your Say | Senin, 20 April 2026 | 18:06 WIB

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

News | Senin, 20 April 2026 | 17:17 WIB

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

News | Senin, 20 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Panggil 4 Perguruan Tinggi Gelar Rapat Tertutup

Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Panggil 4 Perguruan Tinggi Gelar Rapat Tertutup

News | Senin, 20 April 2026 | 14:36 WIB

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

News | Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB

Stok Pupuk RI Diklaim Kebal Konflik Timur Tengah, DPR Puji Keberanian Turunkan Harga 20%

Stok Pupuk RI Diklaim Kebal Konflik Timur Tengah, DPR Puji Keberanian Turunkan Harga 20%

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 11:34 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo

Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo

News | Sabtu, 18 April 2026 | 14:12 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:45 WIB

Terkini

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB

Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri

Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri

News | Senin, 20 April 2026 | 20:54 WIB

Luncurkan Buku, Sekjen Golkar Sarmuji Tegaskan Politik Harus Menolong Rakyat

Luncurkan Buku, Sekjen Golkar Sarmuji Tegaskan Politik Harus Menolong Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB

Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia

Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia

News | Senin, 20 April 2026 | 20:28 WIB

16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 20:22 WIB

Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta

Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta

News | Senin, 20 April 2026 | 20:15 WIB