Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (20/4/2026). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
baca 10 detik
  • Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU PPRT dalam rapat pleno di Jakarta pada Senin, 20 April 2026.
  • Seluruh fraksi DPR RI memberikan persetujuan untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna agar segera disahkan.
  • Keputusan ini menjadi capaian bersejarah setelah pembahasan RUU PPRT sempat tertunda selama 22 tahun sejak tahun 2004.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini menyusul seluruh fraksi di DPR RI yang menyatakan setuju terhadap RUU PPRT, sebagaimana diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI atau pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Rapat pleno ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panja RUU PPRT serta Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri.

Sementara itu, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak.

Kemudian, Dasco meminta persetujuan agar RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk segera disahkan.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apabila disetujui?," tanya Dasco kepada peserta rapat.

"Setuju," pekik kompak anggota dewan yang hadir.

Usai proses ini, RUU PPRT selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (21/4) untuk disahkan menjadi undang-undang.

baca juga

RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari dalam Panja Baleg DPR bersama pemerintah. Pemerintah menyerahkan secara formal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (20/4/2026).

Panja kemudian menyelesaikan pembahasan DIM hingga tahap tim perumus dan tim sinkronisasi, serta rapat pleno pada hari yang sama.

Dengan adanya kesepakatan ini, pembahasan RUU PPRT terbilang sangat cepat setelah sebelumnya tertunda selama 22 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2004.

Terdapat 12 poin substansi penting dan strategis yang disepakati dalam RUU PPRT untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan. Berikut 12 poin tersebut:

  • Asas Perlindungan: Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Mekanisme Perekrutan: Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
  • Batasan PRT: Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
  • Perekrutan Online/Offline: Perekrutan tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  • Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.
  • Pelatihan Calon PRT: Adanya ketentuan khusus mengenai pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
  • Legalitas P3RT: Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
  • Larangan Potong Upah: P3RT dilarang memotong upah PRT dan tindakan sejenis lainnya.
  • Pemberdayaan RT/RW: Pembinaan dan pengawasan melibatkan RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
  • Pengecualian Usia: Orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya dan diberikan pengecualian.
  • Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Dana Reses Besar, Suara Rakyat Kecil: Saatnya Publik Menagih Akuntabilitas

Dana Reses Besar, Suara Rakyat Kecil: Saatnya Publik Menagih Akuntabilitas

Your Say | Senin, 20 April 2026 | 18:06 WIB

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

News | Senin, 20 April 2026 | 17:17 WIB

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

News | Senin, 20 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Panggil 4 Perguruan Tinggi Gelar Rapat Tertutup

Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Panggil 4 Perguruan Tinggi Gelar Rapat Tertutup

News | Senin, 20 April 2026 | 14:36 WIB

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

News | Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB

Stok Pupuk RI Diklaim Kebal Konflik Timur Tengah, DPR Puji Keberanian Turunkan Harga 20%

Stok Pupuk RI Diklaim Kebal Konflik Timur Tengah, DPR Puji Keberanian Turunkan Harga 20%

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 11:34 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo

Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo

News | Sabtu, 18 April 2026 | 14:12 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:45 WIB

Terkini

Pernikahan Mewah Berujung Utang: Saat Gengsi Mengalahkan Kondisi Keuangan

Pernikahan Mewah Berujung Utang: Saat Gengsi Mengalahkan Kondisi Keuangan

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:00 WIB

Saham Konglomerat Kompak Naik, IHSG Betah di Level 6.300

Saham Konglomerat Kompak Naik, IHSG Betah di Level 6.300

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:59 WIB

Jadi Tokoh Antagonis Argentina di Final Piala Dunia 2026, Enzo Fernandez Buka Suara

Jadi Tokoh Antagonis Argentina di Final Piala Dunia 2026, Enzo Fernandez Buka Suara

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:57 WIB

Dompet Dhuafa Hadirkan Ruang Mimpi,  Dampingi Anak Yatim Berani Wujudkan Cita-cita

Dompet Dhuafa Hadirkan Ruang Mimpi, Dampingi Anak Yatim Berani Wujudkan Cita-cita

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:57 WIB

KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' yang Jerat Bupati Lombok Barat

KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' yang Jerat Bupati Lombok Barat

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:57 WIB

Pelajaran Sunyi dari Seorang Kakek dan Bukunya di Padatnya KRL Manggarai

Pelajaran Sunyi dari Seorang Kakek dan Bukunya di Padatnya KRL Manggarai

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:56 WIB

Istana Ungkap Alasan Kursi Gibran Digeser ke Jajaran Menteri Saat Sidang Kabinet

Istana Ungkap Alasan Kursi Gibran Digeser ke Jajaran Menteri Saat Sidang Kabinet

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:55 WIB

Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan

Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan

Jogja | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bomber Kaki Kidal 44 Gol yang Dinaturalisasi Vietnam Ancaman Serius buat Timnas Indonesia

Bomber Kaki Kidal 44 Gol yang Dinaturalisasi Vietnam Ancaman Serius buat Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:50 WIB

Rudal Iran Terbukti Lebih Canggih dari Pertahanan Militer Amerika, Ini Buktinya

Rudal Iran Terbukti Lebih Canggih dari Pertahanan Militer Amerika, Ini Buktinya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:49 WIB

×