UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 21 April 2026 | 12:19 WIB
UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!
Anggota Baleg DPR RI dari PKB, Habib Syarief Muhammad. (tangkapan layar/Bagaskara)
baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT pada Selasa, 21 April 2026, guna melindungi hak asasi 4,2 juta pekerja rumah tangga.
  • Undang-undang ini menetapkan aturan ketat batas usia minimal 18 tahun dan menjamin akses jaminan sosial bagi para pekerja.
  • Pemerintah didorong segera melaksanakan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi, martabat, serta daya tawar pekerja rumah tangga di Indonesia.

Suara.com - Setelah melalui proses panjang selama 22 tahun, Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik capaian ini, namun memberikan peringatan keras agar undang-undang tersebut tidak berakhir menjadi sekadar "macan kertas".

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief, menegaskan, bahwa implementasi nyata di lapangan adalah kunci agar UU ini benar-benar memberikan dampak bagi para pekerja.

“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, bahwa UU PPRT merupakan instrumen krusial untuk melindungi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang mayoritas diisi oleh kaum perempuan dan anak.

Ia menyoroti posisi PRT yang selama ini sangat rentan terhadap praktik diskriminasi hingga perlakuan tidak manusiawi karena ketiadaan payung hukum yang spesifik.

Salah satu fokus utama Fraksi PKB dalam UU ini adalah jaminan akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Menurutnya, hak-hak dasar ini tidak boleh lagi diabaikan oleh pemberi kerja maupun perusahaan penempatan.

Selain itu, legislator asal Jawa Barat ini memberikan penekanan khusus pada aturan batas usia minimum pekerja. UU PPRT secara tegas menetapkan usia minimal 18 tahun untuk bekerja sebagai PRT, sebuah langkah yang diambil untuk mensinergikan aturan dengan UU Perlindungan Anak.

baca juga

“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” tegasnya.

Di sisi lain, Habib Syarief juga mendorong agar amanat mengenai pelatihan vokasi segera dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Peningkatan kompetensi ini dinilai penting agar PRT memiliki daya tawar dan harkat yang lebih baik di mata hukum dan masyarakat.

“Pendidikan dan vokasi sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya. Kami harap dengan adanya UU ini, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:16 WIB

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:37 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

News | Senin, 20 April 2026 | 15:33 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Terkini

Cara Dapat Diskon Tiket Gramedia Science Day 2026 dari BRI

Cara Dapat Diskon Tiket Gramedia Science Day 2026 dari BRI

Bri | Minggu, 06 September 2026 | 21:01 WIB

Targetkan 1.500 Pelari, Begini Keseruan Rute PIP Makassar Run 10,5K

Targetkan 1.500 Pelari, Begini Keseruan Rute PIP Makassar Run 10,5K

Sulsel | Minggu, 06 September 2026 | 21:01 WIB

Karhutla Gunung Semeru Padam, Lebih dari 3.000 Hektare Area Terdampak

Karhutla Gunung Semeru Padam, Lebih dari 3.000 Hektare Area Terdampak

News | Minggu, 06 September 2026 | 20:56 WIB

Tak Lagi Didominasi Tim Unggulan, Juara Baru Muncul di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2026

Tak Lagi Didominasi Tim Unggulan, Juara Baru Muncul di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2026

Jawa Tengah | Minggu, 06 September 2026 | 20:51 WIB

Kenapa VW PHK 100 Ribu Karyawan? Ini Alasan di Balik Keputusan Ekstrem Raksasa Otomotif Jerman

Kenapa VW PHK 100 Ribu Karyawan? Ini Alasan di Balik Keputusan Ekstrem Raksasa Otomotif Jerman

Otomotif | Minggu, 06 September 2026 | 20:40 WIB

Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027, Erick Thohir: Jangan Cuma Jadi Penggembira di China

Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027, Erick Thohir: Jangan Cuma Jadi Penggembira di China

Bola | Minggu, 06 September 2026 | 20:37 WIB

Diskon Kilat Guardian dari BRI, Segera Klaim Minggu Ini

Diskon Kilat Guardian dari BRI, Segera Klaim Minggu Ini

Bri | Minggu, 06 September 2026 | 20:37 WIB

Usai Kecelakaan Beruntun, Hutama Karya Diminta Evaluasi Peringatan Kabut di Tol Palindra

Usai Kecelakaan Beruntun, Hutama Karya Diminta Evaluasi Peringatan Kabut di Tol Palindra

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 20:36 WIB

Emil Audero Cuma Duduk Manis Saat Rayo Vallecano Menang Dramatis Pelatih Buka Suara

Emil Audero Cuma Duduk Manis Saat Rayo Vallecano Menang Dramatis Pelatih Buka Suara

Bola | Minggu, 06 September 2026 | 20:32 WIB

Kevin Diks Cs Dipermalukan Tim Promosi, Eugen Polanski Terancam Dipecat

Kevin Diks Cs Dipermalukan Tim Promosi, Eugen Polanski Terancam Dipecat

Bola | Minggu, 06 September 2026 | 20:21 WIB

×