- Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna hari Selasa.
- Pengesahan RUU PPRT ini dilakukan setelah menanti selama 22 tahun sejak usulan awal diajukan pada 2004 silam.
- Aturan ini mencakup 12 poin perlindungan pekerja, termasuk jaminan sosial serta larangan pemotongan upah oleh pihak perusahaan.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (21/4/2026) hari ini.
RUU PPRT akan disahkan menjadi Undang-Undang usai menunggu 2 dekade atau 22 tahun sejak 2004.
Berdasarkan agenda DPR RI yang diterima Suara.com, Rapat Paripurna akan digelar dengan sejumlah agenda hari ini. Salah satunya pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
Agenda pertama, yakni Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI.
Kemudian kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketiga, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Kemudian keempat, agenda ditutup dengan Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.
Kepastian RUU PPRT bakal disahkan menjadi UU hari ini usai melewati pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Pemerintah pada Senin (20/4/2026) kemarin.
Pembahasan dilakukan hanya dalam satu hari, kemudian dilanjut pengambilan keputusan tingkat I untuk langsung dibawa ke Paripurna agar disahkan menjadi UU.
![Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/21/17497-dasco.jpg)
Rapat pleno pengambilan tingkat I sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco pada Senin malam. Seluruh fraksi sepakat RUU PPRT dibawa ke Paripurna untuk disahkan.
Dasco menyebut momentum pengesahan RUU PPRT ini sangat spesial karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day.
"Hadiah May Day Hari Kartini. Untuk besok (hari ini) Hari Kartini. Ya, insyaallah... Selesai... Insyaallah, besok (hari ini). Besok baik, besok dalam Paripurna," ujar Dasco usai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dasco menjelaskan, bahwa draf yang disepakati saat ini merupakan buah dari partisipasi publik yang luas.
DPR dan Pemerintah telah menampung masukan dari berbagai elemen yang berkepentingan agar regulasi ini benar-benar komprehensif.
Meski akan segera disahkan, Dasco menekankan bahwa terdapat masa transisi agar pelaksanaan undang-undang ini di lapangan dapat berjalan sempurna.