Pasha Ungu Ingatkan Kritik Beda dengan Ujaran Kebencian, Ajak Semua Pihak Jaga Etika Demokrasi

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 21 April 2026 | 17:03 WIB
Pasha Ungu Ingatkan Kritik Beda dengan Ujaran Kebencian, Ajak Semua Pihak Jaga Etika Demokrasi
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Sigit Purnomo Said atau yang akrab disapa Pasha Ungu. (Foto dok. DPR)
  • Pasha Ungu mengajak masyarakat menjaga etika demokrasi dengan menghindari penyebaran fitnah serta ujaran kebencian.
  • Ia mengatakan kritik terhadap kinerja pemerintah harus disampaikan secara bertanggung jawab dan substansial.
  • Pasha menekankan pentingnya adu gagasan demi kepentingan publik daripada melakukan serangan personal yang merugikan kualitas demokrasi nasional.

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PAN, Sigit Purnomo Said atau yang akrab disapa Pasha Ungu, mengajak seluruh elemen masyarakat dan aktor politik untuk senantiasa menjaga etika dalam kehidupan berdemokrasi.

Hal ini disampaikan Pasha merespons maraknya dinamika politik serta narasi di ruang publik belakangan ini.

Ketua Umum BM PAN ini menekankan bahwa perbedaan pandangan terhadap kinerja pemerintah adalah hal yang lumrah dalam sistem demokrasi, termasuk penilaian terhadap capaian Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

“Kami memahami bahwa tidak semua pihak memiliki pandangan yang sama terhadap capaian kinerja pemerintah, termasuk keberhasilan Bapak Zulkifli Hasan sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan,” ujar Pasha kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

"Perbedaan sikap merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi," katanya menambahkan.

Meski memaklumi adanya perbedaan, Pasha mengingatkan agar aspirasi tersebut disampaikan secara sehat dan bertanggung jawab.

Ia menilai kompetisi politik seharusnya menjadi ajang adu gagasan, program, dan kontribusi nyata, bukan ruang untuk menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

“Dalam kehidupan politik, prinsip ‘sepakat untuk tidak sepakat’ harus tetap dijunjung tinggi, selama bertujuan menjaga keseimbangan demokrasi dan pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah,” katanya.

Pasha yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI ini memberikan garis tegas antara hak mengkritik dengan tindakan pelanggaran hukum.

Ia mengingatkan bahwa kritik dilindungi oleh undang-undang, namun serangan personal adalah hal yang berbeda.

“Kritik dijamin UU. Tapi beda dengan ujaran kebencian yang tendensius dan serangan personal—ini melanggar UU,” tegasnya.

Menurutnya, jika ruang publik lebih didominasi oleh upaya pembusukan karakter dan pembunuhan reputasi terhadap pejabat publik ketimbang kritik substansial, maka masyarakat luaslah yang akan menanggung kerugiannya.

Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk kembali ke khittah politik yang berorientasi pada kemaslahatan publik.

“Kata mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama membangun iklim politik yang sehat, beretika, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:20 WIB

RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil

RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:11 WIB

Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL

Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:16 WIB

Puan Maharani Soroti Fenomena Kritik Berujung Laporan Polisi: Hukum Harus Adil, Kritik Harus Santun

Puan Maharani Soroti Fenomena Kritik Berujung Laporan Polisi: Hukum Harus Adil, Kritik Harus Santun

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:24 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB