Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB
Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas pembahasan dari Ketua Baleg DPR Bob Hasan (kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
  • DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dalam sidang paripurna di Jakarta pada 21 April 2026.
  • Regulasi ini mengakhiri kekosongan hukum selama 22 tahun guna memberikan perlindungan serta martabat bagi pekerja rumah tangga Indonesia.
  • UU PPRT mengintegrasikan prinsip industrialis dengan nilai kekeluargaan untuk melindungi pekerja di dalam maupun luar negeri secara setara.

Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan rasa lega dan apresiasi mendalam atas disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama lebih dari 22 tahun untuk memberikan payung hukum dan posisi terhormat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Willy menilai, lahirnya undang-undang ini di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menghargai martabat setiap warga negara.

“UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya,” ujar Willy kepada wartawan Rabu (22/4/2026).

"Bukan hanya itu, mereka juga punya hak pelindungan yang sama dengan pekerja lainnya. Ini kerja luar biasa antara DPR, Pemerintah, dan Berbagai organisasi pekerjb yang patut di apresiasi tinggi," katanya menambahkan.

Mantan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 ini menjelaskan, bahwa selama puluhan tahun terdapat kekosongan hukum karena UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan definisi pekerjaan rumah tangga.

Kondisi tersebut memicu tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang meresahkan.

Bentuk aksi dari para PRT di depan gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU PPRT yang diambil dari film "Mengejar Mbak Puan"
Ilustrasi aksi para PRT di depan gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU PPRT yang diambil dari film "Mengejar Mbak Puan"/ (Suara.com)

“Perdebatannya begitu panjang, namun akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ketahun perpektifnya terus bergeser dan diperbaiki. Komitmennya, barisan kasus harus dihentikan dengan adanya pengaturan pelindungan di dalam UU. RUU PPRT menjadi solusi tiga pihak, pelindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Willy menyoroti keunikan UU PPRT yang mengadopsi perspektif sosio-kultural khas Indonesia.

Menurutnya, undang-undang ini berhasil menggabungkan sistem industrialis formal dengan kearifan lokal yang berbasis kekeluargaan dan dialog.

“Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan pelaporan. Namun UU baru ini memberi ruang bagi praktek sosiologi khas Indonesia. Itu semua bisa bekerja melalui mekanisme kekeluargaan. Namun spirit dan praktik pelindungannya berada pada level yang sama,” terangnya.

Willy meyakini bahwa dengan adanya UU PPRT, posisi Indonesia di kancah internasional akan semakin dihormati.

Hal ini juga menjadi standar baru bagi perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.

“Mulai hari ini pelindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeripun akan mengikuti minimal UU PPRT ini. Ini kemenangan kemanusiaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:12 WIB

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:48 WIB

Terkini

AS Makin Keras! Ancam Bikin Lumpuh Kiriman Minyak Dunia dari Pulau Kharg

AS Makin Keras! Ancam Bikin Lumpuh Kiriman Minyak Dunia dari Pulau Kharg

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:07 WIB

Inggris dan Prancis akan Gelar Pertemuan Militer 20 Negara, Bahas Strategi Buka Kembali Selat Hormuz

Inggris dan Prancis akan Gelar Pertemuan Militer 20 Negara, Bahas Strategi Buka Kembali Selat Hormuz

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:06 WIB

Negara Arab Desak Iran Bayar Ganti Rugi, Kecam Penutupan Selat Hormuz

Negara Arab Desak Iran Bayar Ganti Rugi, Kecam Penutupan Selat Hormuz

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:00 WIB

China Tuding AS Biang Kerok Ketegangan Nuklir Iran, Beijing Ogah Tunduk ke Trump

China Tuding AS Biang Kerok Ketegangan Nuklir Iran, Beijing Ogah Tunduk ke Trump

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:57 WIB

Warga vs Mata Elang Bentrok di Klender, Kantor Penagih Motor Jadi Sasaran Amuk

Warga vs Mata Elang Bentrok di Klender, Kantor Penagih Motor Jadi Sasaran Amuk

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:52 WIB

Studi: Model Iklim Meleset, Laut Selatan Memanas Lebih Cepat

Studi: Model Iklim Meleset, Laut Selatan Memanas Lebih Cepat

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:50 WIB

Timur Tengah Gencatan Senjata, Jet Tempur Myanmar Bombardir Wilayah Thailand

Timur Tengah Gencatan Senjata, Jet Tempur Myanmar Bombardir Wilayah Thailand

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:49 WIB

Krisis Avtur Dimulai, Maskapai Eropa Ini Batalkan 20 Ribu Penerbangan

Krisis Avtur Dimulai, Maskapai Eropa Ini Batalkan 20 Ribu Penerbangan

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:47 WIB

Jangan Terburu-buru Pungut PPN Tol, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Kaji Dampak Daya Beli

Jangan Terburu-buru Pungut PPN Tol, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Kaji Dampak Daya Beli

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:45 WIB

123 Ribu Lebih Orang di Vietnam Ajukan Tunjangan Pengangguran

123 Ribu Lebih Orang di Vietnam Ajukan Tunjangan Pengangguran

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:43 WIB