UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

Nur Khotimah

Rabu, 22 April 2026 | 10:12 WIB
UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. (Pexels/Ketut Subiyanto)

Suara.com - Setelah menempuh perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT dilakukan dalam rapat paripurna IV tahun sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Ini menjadi momen penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mengetuk palu pengesahan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

Suasana haru dan bahagia pun tak terbendung, terutama dari komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir di balkon ruang sidang. Tepuk tangan dan sorak-sorai mengiringi momen yang telah lama mereka nantikan.

Pengesahan UU PPRT ini disebut sebagai tonggak penting dalam upaya mewujudkan kesetaraan antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.

Selama ini, jutaan pekerja domestik di Indonesia bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas. Kondisi tersebut membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari jam kerja berlebihan hingga tidak adanya kontrak kerja yang mengikat.

Menurut Puan Maharani, kehadiran undang-undang ini sangat mendesak mengingat jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 8 hingga 10 juta orang.

Tanpa regulasi yang komprehensif, kelompok ini seringkali berada dalam posisi lemah dan tidak memiliki daya tawar dalam hubungan kerja.

UU PPRT hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Di dalamnya, diatur berbagai hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

baca juga

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan menyediakan akses pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi PRT.

Tidak hanya mengatur hak pekerja, UU ini juga memberikan ketentuan tegas terhadap perusahaan penempatan PRT.

Perusahaan diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin usaha resmi. Mereka juga dilarang memotong upah pekerja dengan alasan apa pun.

Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini pun diperluas. Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga hingga tingkat lingkungan seperti RT dan RW.

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan, penelantaran, maupun pelanggaran hak lainnya terhadap PRT.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memenuhi janji politik terkait perlindungan pekerja, termasuk yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 2025.

DPR berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin demi memastikan implementasi undang-undang ini berjalan efektif.

Di tengah euforia pengesahan UU ini, muncul kembali pertanyaan yang sudah lama menjadi bahan diskusi, apa sebenarnya perbedaan antara PRT dan ART (asisten rumah tangga)?

Lantas, Apa Bedanya PRT dan ART?

Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. (Pexels/Liliana Drew)
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. (Pexels/Liliana Drew)

Secara umum, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian oleh masyarakat. Namun, secara makna dan perspektif, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menjelaskan bahwa istilah "pekerja rumah tangga" lebih tepat digunakan karena menekankan status mereka sebagai pekerja profesional.

Kata "pekerja" menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan memiliki nilai ekonomi dan dilakukan dalam hubungan kerja yang jelas, termasuk adanya upah dan hak-hak yang harus dipenuhi.

Sementara itu, istilah "asisten rumah tangga" atau ART dinilai masih menyimpan bias makna. Secara harfiah, kata "asisten" berasal dari bahasa Inggris assistant yang berarti pembantu.

Dalam praktiknya, istilah ini seringkali tidak sepenuhnya mengubah persepsi lama bahwa mereka hanyalah "pembantu" yang bekerja membantu tanpa posisi tawar yang setara.

Lebih jauh lagi, kata "pembantu" sendiri dapat diartikan sebagai seseorang yang membantu secara sukarela, bahkan tanpa imbalan.

Hal ini tentu berbeda dengan realitas PRT yang bekerja secara profesional dan menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.

Penggunaan istilah PRT juga selaras dengan standar internasional. Dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga, istilah yang digunakan adalah domestic workers atau pekerja rumah tangga.

Konvensi ini menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja domestik, termasuk jam kerja, upah, dan kondisi kerja yang layak.

Indonesia sendiri pernah terlibat dalam konvensi tersebut pada 16 Juni 2011, yang juga menjadi momentum peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional.

Sejak saat itu, dorongan untuk menggunakan istilah PRT semakin kuat, terutama dari kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara PRT dan ART bukan sekadar soal pilihan kata, tetapi mencerminkan cara pandang masyarakat terhadap profesi ini.

Dengan menggunakan istilah "pekerja rumah tangga", ada pengakuan bahwa mereka adalah bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum.

Pengesahan UU PPRT menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengakuan tersebut. Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi undang-undang ini berjalan dengan baik di lapangan.

Sosialisasi kepada masyarakat, pemberi kerja, hingga aparat di tingkat lokal menjadi kunci agar tujuan perlindungan ini benar-benar tercapai.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan perubahan perspektif dalam menyebut profesi ini, diharapkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat meningkat, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:16 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Terkini

Jepang Pantau Potensi Tsunami Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jepang Pantau Potensi Tsunami Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Video | Sabtu, 05 September 2026 | 18:00 WIB

Minala Kenalkan Diri Lewat Turnamen Padel, Bawa Konsep Pengalaman dalam Perjalanan

Minala Kenalkan Diri Lewat Turnamen Padel, Bawa Konsep Pengalaman dalam Perjalanan

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 17:59 WIB

13 Bank Bangkrut di 2026! Bos LPS Janji Duit Nasabah Balik 5 Hari, Yang Cair Hanya Rp2 M

13 Bank Bangkrut di 2026! Bos LPS Janji Duit Nasabah Balik 5 Hari, Yang Cair Hanya Rp2 M

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 17:53 WIB

Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali

Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali

Bali | Sabtu, 05 September 2026 | 17:53 WIB

Jalan Pintas atau Strategi Kerja Cerdas? Realita Menulis Artikel Dibantu AI

Jalan Pintas atau Strategi Kerja Cerdas? Realita Menulis Artikel Dibantu AI

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 17:50 WIB

Cerita Unik Petani Lebak Alih Profesi Saat Kemarau: Dari Ojek hingga Kuli Panggul

Cerita Unik Petani Lebak Alih Profesi Saat Kemarau: Dari Ojek hingga Kuli Panggul

Banten | Sabtu, 05 September 2026 | 17:44 WIB

Asal Usul Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Terbongkar Usai Longsor Maut

Asal Usul Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Terbongkar Usai Longsor Maut

Sulsel | Sabtu, 05 September 2026 | 17:34 WIB

Jari Lentik Seskab Teddy Mainkan Pulpen saat Putin Bicara Viral Disamakan dengan Britney Spears

Jari Lentik Seskab Teddy Mainkan Pulpen saat Putin Bicara Viral Disamakan dengan Britney Spears

Entertainment | Sabtu, 05 September 2026 | 17:31 WIB

Ribut-ribut Purbaya Vs Pramono Soal Obligasi Jakarta

Ribut-ribut Purbaya Vs Pramono Soal Obligasi Jakarta

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 17:29 WIB

Tak Gentar Kepung 'Kandang' Spanyol, Pembalap Muda Indonesia Panaskan Perebutan Gelar Moto3

Tak Gentar Kepung 'Kandang' Spanyol, Pembalap Muda Indonesia Panaskan Perebutan Gelar Moto3

Sport | Sabtu, 05 September 2026 | 17:23 WIB

×