Suara.com - Setelah menempuh perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT dilakukan dalam rapat paripurna IV tahun sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Ini menjadi momen penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mengetuk palu pengesahan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Suasana haru dan bahagia pun tak terbendung, terutama dari komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir di balkon ruang sidang. Tepuk tangan dan sorak-sorai mengiringi momen yang telah lama mereka nantikan.
Pengesahan UU PPRT ini disebut sebagai tonggak penting dalam upaya mewujudkan kesetaraan antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Selama ini, jutaan pekerja domestik di Indonesia bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas. Kondisi tersebut membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari jam kerja berlebihan hingga tidak adanya kontrak kerja yang mengikat.
Menurut Puan Maharani, kehadiran undang-undang ini sangat mendesak mengingat jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 8 hingga 10 juta orang.
Tanpa regulasi yang komprehensif, kelompok ini seringkali berada dalam posisi lemah dan tidak memiliki daya tawar dalam hubungan kerja.
UU PPRT hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Di dalamnya, diatur berbagai hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan menyediakan akses pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi PRT.
Tidak hanya mengatur hak pekerja, UU ini juga memberikan ketentuan tegas terhadap perusahaan penempatan PRT.
Perusahaan diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin usaha resmi. Mereka juga dilarang memotong upah pekerja dengan alasan apa pun.
Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini pun diperluas. Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga hingga tingkat lingkungan seperti RT dan RW.
Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan, penelantaran, maupun pelanggaran hak lainnya terhadap PRT.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memenuhi janji politik terkait perlindungan pekerja, termasuk yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 2025.