Suara.com - Tanggal 21 April 2026 menjadi momen bersejarah ketika DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Dipimpin oleh Puan Maharani, pengesahan ini menandai lahirnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Lalu, sebenarnya UU PPRT tentang apa?
Selama ini, pekerja rumah tangga sering berada di posisi yang rentan karena belum memiliki perlindungan hukum yang kuat. Banyak dari mereka bekerja tanpa kejelasan jam kerja, upah, bahkan hak istirahat.
Kondisi ini kerap memicu berbagai masalah, mulai dari perlakuan tidak adil hingga potensi eksploitasi yang sulit ditindak secara hukum.
Kehadiran UU PPRT diharapkan bisa menjadi solusi atas persoalan tersebut dengan menghadirkan aturan yang lebih jelas dan berpihak pada keadilan.
Tidak hanya melindungi pekerja, undang-undang ini juga memberi kepastian bagi pemberi kerja agar hubungan kerja berjalan lebih tertata.
Lalu, apa saja sebenarnya isi dan poin penting di dalamnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian UU PPRT dan Latar Belakangnya
Mengutip laman resmi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, UU PPRT merupakan aturan yang mengatur hak, kewajiban, serta hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum agar pekerjaan di sektor domestik diakui secara resmi dan tidak lagi dianggap sebagai pekerjaan informal tanpa perlindungan.
Latar belakang lahirnya UU ini tidak lepas dari panjangnya perjuangan berbagai pihak. RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sejak tahun 2004.
Namun, proses pembahasannya berjalan cukup lama dan sempat terhenti di beberapa periode DPR.
Akhirnya, pada tahun 2026, DPR RI resmi mengesahkan UU ini dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani.
Pengesahan ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan hukum yang jelas dari negara.
Tujuan UU PPRT