KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

Muhammad Yasir, Faqih Fathurrahman

Rabu, 22 April 2026 | 17:35 WIB
KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
baca 10 detik
  • KontraS mengecam kekerasan aparat keamanan di Papua Tengah yang menewaskan 15 warga sipil pada April 2026.
  • Tindakan aparat di Dogiyai dan Puncak dinilai sebagai pelanggaran HAM berat akibat operasi balas dendam sistematis.
  • KontraS mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan pertahanan serta menarik seluruh pasukan dari wilayah konflik di Papua tersebut.

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras rangkaian kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil di Papua Tengah yang mengakibatkan jatuhnya belasan korban jiwa.

Aksi tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat karena dilakukan secara meluas dan sistematis melalui apa yang mereka sebut sebagai "operasi balas dendam".

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa konflik terbaru di Kabupaten Puncak pada pertengahan April 2026 telah menewaskan 15 warga sipil.

Peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Dogiyai pada akhir Maret lalu pasca-ditemukannya jenazah anggota polisi, Bripda Jufentus Edoway, di sebuah selokan.

“Dalam peristiwa di Dogiyai, telah jatuh korban masyarakat sipil baik harta benda maupun nyawa. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang tindakan TNI/Polri maupun TPN-PB yang menyebabkan warga sipil di Tanah Papua menjadi korban,” ujar Dimas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).

Penyisiran Brutal di Dogiyai

Menurut catatan KontraS, aparat gabungan diduga melakukan pengejaran dan penyisiran secara membabi-buta di pemukiman warga Distrik Kamuu sebagai bentuk respons atas kematian anggota polri tersebut. Aksi ini memakan korban dari berbagai kalangan, termasuk lansia dan anak di bawah umur.

Beberapa korban jiwa yang teridentifikasi antara lain Siprianus Tibakoto (19) yang tertembak di wajah, Yulita Pigai (70) yang tertembak di paha, serta Martinus Yobee (12), seorang siswa SD yang tewas mengenaskan dengan luka tembak di perut.

Penembakan terus berlanjut hingga dini hari 1 April 2026, merenggut nyawa Angkian Edowai (19) dan melukai Maikel Waine (11) yang hingga kini berada dalam kondisi kritis.

baca juga

“Berdasarkan informasi tersebut, kami menilai bahwa terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia sebagaimana dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” tegas Dimas.

Dimas menjelaskan bahwa serangan ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang pernah terjadi di Abepura, Wasior, Wamena, dan Paniai.

Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional ini dianggap sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Apabila kita melihat bagaimana dalam kasus ini telah terpenuhi unsur-unsur tersebut, yakni serangan dilakukan oleh anggota TNI dan Polri membentuk “operasi balas dendam” dan menyererang warga, serta dilakukan dengan masif, meluas, dan korban yang tidak sedikit,” paparnya.

KontraS juga menilai fenomena ini terus berulang akibat adanya structural impunity, di mana tidak ada pertanggungjawaban hukum yang nyata atas kejahatan di masa lalu, sehingga aparat merasa memiliki keleluasaan dalam bertindak.

Guna memutus rantai kekerasan, KontraS mengeluarkan sejumlah rekomendasi mendesak bagi pemerintah dan institusi keamanan:

  1. Penyelenggara negara untuk segera melaksanakan kewajiban dalam melakukan perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan pertahanan di Indonesia khususnya di wilayah Papua dan menarik seluruh pasukan TNI/Polri yang telah diterjunkan;
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia harus menarik anggota-anggotanya dari Dogiyai;
  3. Kepolisian Republik Indonesia meminimalisir penggunaan kekuatan berlebihan dengan mempertimbangkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta menggunakan upaya persuasif untuk melindungi masyarakat sipil di Papua;
  4. Panglima TNI harus mengkaji kembali operasi habema dan mengedepankan penggunaan persuasif serta soft power operation alih-alih tindakan eksesif yang dapat melukai dan mencelakai masyarakat sipil di Papua;
  5. Komnas HAM melakukan penyelidikan pro yustisia atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dan laporannya disampaikan ke penyidik jaksa agung;
  6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan perlindungan terhadap para korban atas peristiwa ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baku Tembak di Papua Tewaskan 12 Warga Sipil, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

Baku Tembak di Papua Tewaskan 12 Warga Sipil, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:46 WIB

Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI

Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:23 WIB

15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!

15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!

News | Senin, 20 April 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×