- Jaksa Penuntut Umum diduga salah mencantumkan identitas terdakwa Petrus Fatlolon dalam surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon.
- Tim penasihat hukum mengungkap adanya kejanggalan administrasi, prosedur pemeriksaan saksi tidak resmi, serta alat bukti fotokopi yang tidak sah.
- Pembela meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena menilai proses hukum dilakukan secara tidak objektif.
Mereka menegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Atas temuan tersebut, tim hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan nama baiknya.
Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan lebih objektif dan berdasarkan fakta yang teruji di persidangan.