- Franka Makarim menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum terkait kasus korupsi Chromebook kepada Komisi III DPR RI pada 21 April 2026.
- Peneliti Formappi Lucius Karus memperingatkan DPR agar tidak mencampuri substansi hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Keterlibatan berlebih DPR dalam kasus tersebut berisiko dikategorikan sebagai intervensi politik yang dapat merusak independensi lembaga penegak hukum.
Kedatangan istri Nadiem, yakni Franka Franklin Makarim, bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI serta Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.
Pihak keluarga berharap anggota parlemen dapat mencermati adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Franka mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas perkembangan persidangan, terutama terkait tuntutan jaksa terhadap Ibrahim Arief yang dituntut 15 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp16 miliar.
"Di saat ini kami juga datang karena kami turut sangat prihatin kepada apa yang telah kami dengar beberapa hari yang lalu untuk saudara Ibrahim Arief. Beberapa hari yang lalu beliau dituntut 15 tahun dan juga dikenakan UP (Uang Pengganti) Rp16 miliar. Padahal Ibrahim Arief hanyalah seorang konsultan teknologi yang tidak pernah menerima aliran dana, dia juga tidak mempunyai kewenangan apapun untuk memutuskan sesuatu, dan di dalam fakta persidangan sudah jelas dia bahkan kritis terhadap pengadaan," ujar Franka dikutip dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan, bahwa ketidakpastian hukum dan kejanggalan dalam kasus ini dapat menciptakan preseden buruk bagi profesional muda dan pejabat publik yang ingin mengabdi kepada negara.
Ia pun mempertanyakan nasib suaminya dan anggota keluarga lainnya akibat proses hukum tersebut.