Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk mendukung sistem kaderisasi yang lebih baik.
  • Ahmad Sahroni, menolak usulan KPK karena dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan internal partai politik.
  • Sahroni menegaskan bahwa mekanisme pergantian pimpinan merupakan hak penuh partai politik yang diatur secara mandiri dalam AD/ART masing-masing.

Suara.com - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan tegas terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.

Menurut Sahroni, durasi kepemimpinan seorang ketua umum sepenuhnya merupakan kedaulatan dan kewenangan internal masing-masing partai politik.

Ia menilai pihak luar, termasuk lembaga negara, tidak semestinya mencampuri mekanisme rumah tangga partai.

"Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa setiap partai memiliki aturan main, AD/ART, serta dinamika organisasi yang berbeda-beda.

Untuk itu, proses pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika internal yang harus dihormati.

Ilustrasi parpol - daftar lengkap parpol lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2024 (Antara)
Ilustrasi parpol. (Antara)

"Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

Sebelumnya, KPK melontarkan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol.

Adanya usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi

baca juga

“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” dalam keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

News | Senin, 20 April 2026 | 08:17 WIB

Ramai Gosip Istri Ahmad Sahroni Selingkuh dengan Musisi Terkenal, Pengalihan Isu BBM?

Ramai Gosip Istri Ahmad Sahroni Selingkuh dengan Musisi Terkenal, Pengalihan Isu BBM?

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 19:05 WIB

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:38 WIB

KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi

KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:05 WIB

Terkini

Perbedaan Sunscreen Serum vs Sunscreen Cream, Mana yang Lebih Cepat Meresap?

Perbedaan Sunscreen Serum vs Sunscreen Cream, Mana yang Lebih Cepat Meresap?

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 09:20 WIB

DPR Desak Bea Cukai Bongkar Bos Rokok Ilegal, Jangan Cuma Kejar Pengecer

DPR Desak Bea Cukai Bongkar Bos Rokok Ilegal, Jangan Cuma Kejar Pengecer

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 09:16 WIB

IHSG Masih Anjlok di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau Saham ASII

IHSG Masih Anjlok di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau Saham ASII

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 09:15 WIB

Pesan PSSI untuk Bobotoh jelang Persija Jakarta vs Persib, Yunus Nusi: Demi Kampanye Persaudaraan

Pesan PSSI untuk Bobotoh jelang Persija Jakarta vs Persib, Yunus Nusi: Demi Kampanye Persaudaraan

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 09:06 WIB

Digitalisasi Perlinsos Diperluas, Dibangun Atas Dasar Keadilan

Digitalisasi Perlinsos Diperluas, Dibangun Atas Dasar Keadilan

News | Jum'at, 11 September 2026 | 08:58 WIB

Buntut Keracunan Massal, 172 Dapur MBG di Pati Bakal Disidak!

Buntut Keracunan Massal, 172 Dapur MBG di Pati Bakal Disidak!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 08:57 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Merah hingga Rawit Kompak Naik, Bawang Merah Turun

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Merah hingga Rawit Kompak Naik, Bawang Merah Turun

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 08:57 WIB

IHSG Diprediksi Tertekan, Analis Spill 6 Saham Potensi Cuan Hari Ini

IHSG Diprediksi Tertekan, Analis Spill 6 Saham Potensi Cuan Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 08:53 WIB

70,05 Persen Pembelian Rumah di Pasar Primer Pilih Pembayaran KPR

70,05 Persen Pembelian Rumah di Pasar Primer Pilih Pembayaran KPR

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 08:43 WIB

Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG

Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG

News | Jum'at, 11 September 2026 | 08:42 WIB

×