KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 17 April 2026 | 16:05 WIB
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPK mengungkap kerentanan korupsi dalam tata kelola partai politik melalui 20 kajian strategis pada tahun 2025.
  • KPK mengusulkan revisi undang-undang untuk memperbaiki sistem pendidikan politik, kaderisasi berjenjang, serta transparansi pelaporan keuangan partai.
  • Kemendagri dan instansi terkait didorong menyusun sistem pengawasan terintegrasi guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan partai politik.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol).

Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.

Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

Salah satu temuan KPK mengenai tata kelola partai politik adalah belum adanya roadmap pelaksanaan pendidikan politik. Selain itu, KPK juga menilai belum terdapat standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

Temuan lain terkait tata kelola partai politik adalah belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik serta belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Untuk itu, KPK mengusulkan agar partai politik melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai oleh bantuan dari pemerintah.

“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Jumat (17/4/2026).

KPK juga mengusulkan agar Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Nomor 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan bagi partai politik.

Usulan lainnya adalah Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah maupun partai politik. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembina umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).

baca juga

Lembaga antirasuah menilai penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri merupakan bagian dari tugas pengawasan sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.

KPK juga menyebut perlu adanya penambahan dalam revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait keanggotaan partai politik. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

Kemudian, persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR dan DPRD perlu disebutkan secara jelas dan berjenjang dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1a). Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, sedangkan calon DPRD provinsi berasal dari kader madya.

KPK juga mengusulkan agar persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah tidak hanya demokratis dan terbuka, tetapi juga berasal dari sistem kaderisasi partai, serta memiliki batas waktu minimal keanggotaan sebelum dapat dicalonkan.

Kemendagri dinilai perlu menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan Bantuan Keuangan Partai Politik (banpol).

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi,” masih dikutip dari laporan yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan

KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:05 WIB

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:46 WIB

Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda

Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Peran Jatmiko Dikuliti KPK, DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung

Peran Jatmiko Dikuliti KPK, DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung

Video | Rabu, 15 April 2026 | 12:00 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×