- PDIP menolak usulan KPK tentang pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode pada April 2026.
- Juru bicara PDIP menilai langkah KPK mencampuri urusan internal partai melampaui kewenangan dan bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.
- PDIP menegaskan bahwa KPK sebaiknya fokus memberantas korupsi daripada mengintervensi otonomi serta mekanisme kepemimpinan organisasi partai politik.
Suara.com - PDIP menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar batas kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menegaskan bahwa KPK telah melampaui kewenangannya. Dia menilai KPK sudah keluar dari tugas pokok dan fungsinya.
Guntur menjelaskan bahwa lembaga antirasuah seharusnya fokus pada penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kerugian keuangan negara.
“Mengurusi rumah tangga parpol-yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara) —bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” kata Guntur saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/4/2026).
“KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” tambah dia.
Guntur menegaskan bahwa usulan itu inkonstitusional. Sebab, dia menilai partai politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
“Usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART,” tutur Guntur.
“Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” sambung dia.
Lebih lanjut, Guntur menyebut belum ada studi empiris yang secara mutlak membuktikan bahwa membatasi masa jabatan ketua umum partai politik secara otomatis akan menurunkan angka korupsi.
Dia menganggap korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal, sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye.
“Usulan itu juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik. Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” papar Guntur.
Untuk dia mengingatkan agar KPK tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum yang fokus pada pengawasan aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik.
Sebelumnya, KPK mengusulkan agar batas kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.