- Ketua Presidium Kebangsaan 08 melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar pada April 2026.
- Pelapor menilai narasi Saiful Mujani berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di tengah situasi ekonomi global.
- Kuasa hukum Saiful Mujani menegaskan bahwa pernyataan kliennya merupakan ekspresi opini politik, bukan gerakan makar yang melanggar hukum.
Suara.com - Saiful Mujani kembali dilaporkan terkait pasal makar ke Bareskrim Polri. Menanggapi ini, kuasa hukum Mujani, Todung Mulya Lubis menilai tidak ada alasan kuat perihal tuduhan terhadap Mujani.
Todung mengatakan tidak mengetahui detail berapa banyak laporan terhadap Mujani yang sudah masuk ke kepolisian. Tetapi ia menyatakan siap untuk mendampingi kliennya.
"Tapi artinya kita siap ya, untuk mendampingi Saudara Saiful Mujani, walaupun saya pribadi tidak melihat ada alasan hukum yang kuat untuk menyangka, mempersangkakan Saiful Mujani melakukan tindakan makar," kata Todung usai hadir diskusi di FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Todung menegaskan pernyataan yang disampaikan Mujani dan kemudian dipersoalkan adalah bukan tindakan makar. Pernyataan Mujani merupakan political statement, bukan political movement.
"Nah, ini terlalu, terlalu prematur untuk dikatakan makar karena dia hanya membuat political statement, dia bukan bikin political movement. Jadi ya ini, ini prematur dan kita lihat saja ya. Saya sama sekali tidak khawatir," kata Todung.
Todung turut menanggapi laporan pertana terhadap Mujani terkait pasal Pasal 246 UU 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan untuk melawan penguasa.
"Saya rasa semua seminar akan dituduh melakukan penghasutan kalau semua orang datang ke seminar, ya kan? Semua orang bicara hal yang sama, ya kan? Karena ini kan refleksi dari kecemasan, kegelisahan publik terhadap keadaan yang tidak baik-baik saja ini. Artinya semua akan dituduh menghasut nanti, apakah
pemerintah mau melakukan itu? Kan enggak," tutue Todung.
Laporan ke Bareskrim
Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan mengungkap alasan di balik pelaporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani dan akademisi Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri.
Ia menilai pernyataan kedua tokoh tersebut terkait dugaan ajakan makar berpotensi merusak kondusivitas pemerintah yang tengah fokus membangun ekonomi di tengah tekanan global
Langkah hukum ini ditegaskannya sebagai bentuk tanggung jawab moril relawan untuk mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak terhambat oleh kegaduhan di media sosial.
“Supaya bisa melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai presiden dengan maksimal. Justru diganggu dengan postingan-postingan yang menimbulkan situasi tidak kondusif. Ini yang bermasalah,” jelasnya
Ia pun menepis argumen yang menyebut narasi tersebut adalah bagian dari hak demokrasi.
“Demokrasi kita akui, kebebasan berpendapat di muka umum lisan maupun tulisan itu dilindungi. Tapi mana yang namanya demokrasi? Demokrasi pun ada batas-batasnya ya. Mereka sudah melewati batas,” tegas Kurniawan.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, Kurniawan mencantumkan Pasal 193 dan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur soal makar.
Pihaknya mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kuat untuk segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
Respons Santai Saiful Mujani
Selain di Bareskrim Polri, Saiful Mujani juga menghadapi laporan serupa di Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026 lalu.
Namun, Saiful Mujani menanggapi santai pelaporan tersebut. Meski menganggap langkah pelapor sah secara hukum, ia menyayangkan urusan perbedaan opini di ruang publik sampai berujuang ke laporan polisi.
"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," ujar Saiful.
Saiful Mujani juga menekankan bahwa selama tidak ada aksi kekerasan fisik, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan dengan adu argumen.
"Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. Tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," pungkasnya.
Polda Dalami Laporan
Polda Metro Jaya mengaku masih melakukan pendalaman terkait dengan laporan terhadap Saiful Mujani, buntut seruan 'gulingkan' Prabowo.
“Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Nantinya jika telah ditemukan unsur pidana dan telah diperoleh cukup alat bukti maka perkara ini baru masuk ke tahap penyidikan.
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti merupakan bukan kaitan tentang pidana, ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Saiful Mujani, ke Polda Metro Jaya buntut dugaan adanya upaya untuk menggulingkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut dilakukan oleh Robina Akbar.
“Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/4/2026).
Sementara, lanjut Budi, laporan tersebut dibuat oleh Robina pada Rabu (8/4) kemarin, malam. Dalam laporannya, Robina mencantumkan Pasal 246 UU 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan untuk melawan penguasa.
“Dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 uu 1/2023,” ucap Budi.
Adapun laporan terhadap Saiful Mujani teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.