Saiful Mujani Kembali Dipolisikan Soal Makar, Kuasa Hukum Bilang Begini

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 23 April 2026 | 14:09 WIB
Saiful Mujani Kembali Dipolisikan Soal Makar, Kuasa Hukum Bilang Begini
Saiful Mujani. [Dokumentasi Saifulmujani.com]
  • Ketua Presidium Kebangsaan 08 melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar pada April 2026.
  • Pelapor menilai narasi Saiful Mujani berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di tengah situasi ekonomi global.
  • Kuasa hukum Saiful Mujani menegaskan bahwa pernyataan kliennya merupakan ekspresi opini politik, bukan gerakan makar yang melanggar hukum.

Suara.com - Saiful Mujani kembali dilaporkan terkait pasal makar ke Bareskrim Polri. Menanggapi ini, kuasa hukum Mujani, Todung Mulya Lubis menilai tidak ada alasan kuat perihal tuduhan terhadap Mujani.

Todung mengatakan tidak mengetahui detail berapa banyak laporan terhadap Mujani yang sudah masuk ke kepolisian. Tetapi ia menyatakan siap untuk mendampingi kliennya.

"Tapi artinya kita siap ya, untuk mendampingi Saudara Saiful Mujani, walaupun saya pribadi tidak melihat ada alasan hukum yang kuat untuk menyangka, mempersangkakan Saiful Mujani melakukan tindakan makar," kata Todung usai hadir diskusi di FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Todung menegaskan pernyataan yang disampaikan Mujani dan kemudian dipersoalkan adalah bukan tindakan makar. Pernyataan Mujani merupakan political statement, bukan political movement.

"Nah, ini terlalu, terlalu prematur untuk dikatakan makar karena dia hanya membuat political statement, dia bukan bikin political movement. Jadi ya ini, ini prematur dan kita lihat saja ya. Saya sama sekali tidak khawatir," kata Todung.

Todung turut menanggapi laporan pertana terhadap Mujani terkait pasal Pasal 246 UU 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan untuk melawan penguasa.

"Saya rasa semua seminar akan dituduh melakukan penghasutan kalau semua orang datang ke seminar, ya kan? Semua orang bicara hal yang sama, ya kan? Karena ini kan refleksi dari kecemasan, kegelisahan publik terhadap keadaan yang tidak baik-baik saja ini. Artinya semua akan dituduh menghasut nanti, apakah
pemerintah mau melakukan itu? Kan enggak," tutue Todung.

Laporan ke Bareskrim

Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan mengungkap alasan di balik pelaporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani dan akademisi Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri.

Ia menilai pernyataan kedua tokoh tersebut terkait dugaan ajakan makar berpotensi merusak kondusivitas pemerintah yang tengah fokus membangun ekonomi di tengah tekanan global

Langkah hukum ini ditegaskannya sebagai bentuk tanggung jawab moril relawan untuk mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak terhambat oleh kegaduhan di media sosial.

“Supaya bisa melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai presiden dengan maksimal. Justru diganggu dengan postingan-postingan yang menimbulkan situasi tidak kondusif. Ini yang bermasalah,” jelasnya

Ia pun menepis argumen yang menyebut narasi tersebut adalah bagian dari hak demokrasi.

“Demokrasi kita akui, kebebasan berpendapat di muka umum lisan maupun tulisan itu dilindungi. Tapi mana yang namanya demokrasi? Demokrasi pun ada batas-batasnya ya. Mereka sudah melewati batas,” tegas Kurniawan.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, Kurniawan mencantumkan Pasal 193 dan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur soal makar.

Pihaknya mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kuat untuk segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

Respons Santai Saiful Mujani

Selain di Bareskrim Polri, Saiful Mujani juga menghadapi laporan serupa di Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026 lalu.

Namun, Saiful Mujani menanggapi santai pelaporan tersebut. Meski menganggap langkah pelapor sah secara hukum, ia menyayangkan urusan perbedaan opini di ruang publik sampai berujuang ke laporan polisi.

"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," ujar Saiful.

Saiful Mujani juga menekankan bahwa selama tidak ada aksi kekerasan fisik, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan dengan adu argumen.

"Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. Tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," pungkasnya.

Polda Dalami Laporan

Polda Metro Jaya mengaku masih melakukan pendalaman terkait dengan laporan terhadap Saiful Mujani, buntut seruan 'gulingkan' Prabowo.

“Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Nantinya jika telah ditemukan unsur pidana dan telah diperoleh cukup alat bukti maka perkara ini baru masuk ke tahap penyidikan.

“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti merupakan bukan kaitan tentang pidana, ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Saiful Mujani, ke Polda Metro Jaya buntut dugaan adanya upaya untuk menggulingkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut dilakukan oleh Robina Akbar.

“Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/4/2026).

Sementara, lanjut Budi, laporan tersebut dibuat oleh Robina pada Rabu (8/4) kemarin, malam. Dalam laporannya, Robina mencantumkan Pasal 246 UU 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan untuk melawan penguasa.

“Dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 uu 1/2023,” ucap Budi.

Adapun laporan terhadap Saiful Mujani teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!

Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:26 WIB

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:11 WIB

Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani

Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:54 WIB

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'

Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 17:50 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Diskusi HMPM: Kebebasan Sipil Disorot, Kasus Kekerasan dan Pernyataan Politik Picu Alarm Demokrasi

Diskusi HMPM: Kebebasan Sipil Disorot, Kasus Kekerasan dan Pernyataan Politik Picu Alarm Demokrasi

News | Senin, 13 April 2026 | 19:00 WIB

Terkini

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:29 WIB

Peluang Juara Persija Semakin Kecil, Mauricio Souza Beberkan Masalah Tim

Peluang Juara Persija Semakin Kecil, Mauricio Souza Beberkan Masalah Tim

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:28 WIB

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:03 WIB

Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura

Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:02 WIB

Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah

Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:54 WIB

Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting

Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:47 WIB

Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati

Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:46 WIB

Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan

Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:44 WIB

Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota

Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:43 WIB

Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban

Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:42 WIB