- Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Publik mendesak Mabes Polri menyelidiki pernyataan Saiful Mujani yang dinilai mengandung unsur dugaan makar.
- Ferdimansyah menyoroti narasi terkait desakan Presiden Prabowo turun jabatan sebelum tahun 2029 yang dianggap melanggar aturan konstitusi.
- Pelaporan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, karena pernyataan tersebut berpotensi melanggar hukum serta memicu sentimen publik.
Suara.com - Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Publik mendesak Mabes Polri mengusut dugaan makar terkait pernyataan Saiful Mujani yang viral di media sosial. Desakan itu disampaikan Koordinator AMPP, Ferdimansyah, menyusul beredarnya potongan video yang memicu perdebatan di ruang publik.
“AMPP mendesak kepolisian, khususnya Mabes Polri, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pernyataan tersebut yang dianggap sarat unsur provokatif dan berpotensi melanggar hukum,” kata Ferdimansyah dalam pernyataannya, Kamis (16/4/2026).
Ia menilai narasi yang berkembang dalam pernyataan tersebut telah melewati batas kebebasan berekspresi. Menurutnya, ajakan atau pernyataan yang mengarah pada upaya menjatuhkan pemerintahan sebelum masa jabatan berakhir dapat berdampak pada stabilitas negara.
Dalam pernyataan itu, AMPP secara khusus menyoroti bagian yang menyebut Presiden Prabowo Subianto seharusnya turun sebelum 2029. Ferdimansyah menyebut, dalam perspektif hukum, pernyataan itu berpotensi masuk dalam kategori makar sebagaimana diatur dalam KUHP.
Selain itu, ada juga potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur hasutan atau memicu sentimen politik di ruang publik.
“Kebebasan berpendapat tetap harus berpijak pada aturan konstitusi agar tidak menimbulkan ancaman terhadap persatuan nasional,” ujarnya.
AMPP menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara adil dan transparan dalam merespons polemik tersebut. Menurut Ferdimansyah, kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan batas antara kebebasan akademik dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.