Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 23 April 2026 | 16:13 WIB
Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?
Mantan stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (batik) di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]
baca 10 detik
  • Terdakwa Ibrahim Arief membacakan pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek periode 2019-2022.
  • Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 23 April 2026, dengan agenda penyampaian nota pembelaan pribadi terdakwa.
  • Ibrahim mengaku tidak bersalah dan berharap majelis hakim membebaskannya karena merasa hanya memberikan rekomendasi teknis tanpa unsur paksaan.

Suara.com - Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias sempat menangis saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya.

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Ibam sebagai terdakwa.

Dalam pleidoinya, Ibam mengaku tidak bersalah dalam perkara ini. Terlebih, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Untuk itu, dia merasa telah dikriminalisasi.

“Namun saya tidak bisa memungkiri, kekontrasan yang ada dan tuntutan yang sangat kentara dipaksakan seperti ini, tentunya membuat saya bertanya-tanya, kenapa saya dizalimi seperti ini? Apa dosa saya terhadap Indonesia?” kata Ibam dengan terbata-bata menahan tangisannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Untuk itu, dia berharap majelis hakim dalam putusannya bisa membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara.

“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibam.

Dia juga mengaku tidak pernah memberikan arahan agar Chromebook dipilih dalam pengadaan kementerian. Menurut Ibam, kajian yang dibuatnya semata-mata rekomendasi yang perlu ditentukan lagi oleh pihak kementerian.

“Jadi ya masukan saya eksplisit di situ, ada kebutuhan Chrome, ada kebutuhan Windows, silakan dibandingkan, silakan diputuskan sendiri,” ucap Ibam.

Sebelumnya, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Percepat Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

Hakim Percepat Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:46 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:44 WIB

Terkini

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

×