Hakim Percepat Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

Bangun Santoso

Kamis, 23 April 2026 | 12:46 WIB
Hakim Percepat Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim. (Ist)
baca 10 detik
  • Majelis Hakim secara mendadak menetapkan percepatan jadwal sidang kasus Chromebook pada 21 April 2026 bagi terdakwa Nadiem Makarim.
  • Jadwal baru tersebut hanya menyisakan dua kali agenda sidang untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli bagi terdakwa.
  • Tim hukum memprotes ketimpangan durasi pembuktian antara Penuntut Umum dan terdakwa yang dinilai melanggar prinsip keadilan persidangan.

Suara.com - Majelis Hakim dalam persidangan kasus Chromebook pada Selasa (21/4/2026) lalu disebut secara mendadak menetapkan percepatan jadwal persidangan. Keputusan ini berimplikasi langsung pada kesempatan pihak terdakwa, Nadiem Makarim, dalam menghadirkan saksi dan ahli di persidangan.

Dalam pengumumannya, hakim menginformasikan bahwa hanya tersedia dua kali lagi kesempatan sidang yang dijadwalkan dalam dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 22 dan 23 April 2026 atau pada Rabu hari ini.

Penetapan jadwal yang sangat singkat ini dinilai mustahil untuk direalisasikan oleh pihak terdakwa. Selain kendala waktu yang sempit untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli, keputusan tersebut dianggap mengabaikan kondisi kesehatan Nadiem Makarim saat ini.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menyoroti adanya ketimpangan waktu yang diberikan oleh pengadilan jika dibandingkan dengan kesempatan yang telah dinikmati oleh pihak Penuntut Umum selama proses pembuktian berlangsung.

Berdasarkan pencermatan tim penasihat hukum Nadiem, terdapat perbedaan yang sangat signifikan dalam pengaturan waktu tahap pembuktian.

Pihak Penuntut Umum sebelumnya telah mendapatkan total 11 kali agenda pembuktian persidangan yang terbentang dalam rentang waktu selama 3 bulan. Dalam periode tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan sebanyak 55 orang saksi dan 7 orang ahli untuk memperkuat dakwaan mereka.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan jatah yang diberikan kepada pihak Nadiem Makarim. Pihak terdakwa hanya dialokasikan 3 kali agenda pembuktian persidangan dengan rentang waktu yang sangat singkat, yakni hanya 2 minggu.

Dari sisi jumlah orang yang dihadirkan, pihak Nadiem Makarim hanya memiliki kesempatan untuk membawa 12 orang saksi dan 1 orang ahli. Perbedaan mencolok ini menjadi perhatian serius karena dinilai melanggar hak terdakwa serta penasihat hukum sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku.

Tim Penasihat Hukum menilai pembatasan ini berpotensi membatasi ruang bagi terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh. Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., yang mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, menegaskan bahwa kecukupan waktu adalah elemen vital dalam memastikan kualitas
proses pembuktian serta pencarian kebenaran materiil.

baca juga

“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya.

Ketimpangan dalam proses persidangan ini dianggap dapat mencederai pemenuhan hak asasi bagi terdakwa. Tim hukum memohon agar Majelis Hakim memberikan waktu yang cukup atas dasar prinsip keadilan (fairness trial) dan proporsionalitas (berimbang). Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., anggota tim hukum lainnya, menekankan bahwa keseimbangan kesempatan pembuktian adalah kunci dalam menjaga integritas proses peradilan di Indonesia.

“Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara, serta agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional (berimbang),” tegas Ari.

Hingga saat ini, Tim Penasihat Hukum menyatakan tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, mereka menaruh harapan besar agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan yang berimbang, kredibel, serta memberikan ruang bagi kelengkapan pembuktian demi tegaknya hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JPU Soroti Ahli di Sidang Nadiem, Dinilai Tak Independen dan Hanya Berbasis Opini

JPU Soroti Ahli di Sidang Nadiem, Dinilai Tak Independen dan Hanya Berbasis Opini

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:00 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:44 WIB

Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us

Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:29 WIB

Tabrak Prosedur Diplomatik, Pengamat Hukum: Kesaksian Online Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum

Tabrak Prosedur Diplomatik, Pengamat Hukum: Kesaksian Online Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:00 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook

Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:11 WIB

Terkini

Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:35 WIB

Masjid Tegalsari: Jejak Islam dan Jawa yang Bertahan Melintasi Zamannya

Masjid Tegalsari: Jejak Islam dan Jawa yang Bertahan Melintasi Zamannya

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 16:30 WIB

Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais

Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais

Jogja | Sabtu, 12 September 2026 | 16:28 WIB

Setelah Nasi Matang, Apakah Rice Cooker Sebaiknya Dicabut? Ini Penjelasannya

Setelah Nasi Matang, Apakah Rice Cooker Sebaiknya Dicabut? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 16:26 WIB

Hasil Babak Pertama Persija vs Persib, Alexander Jeremeff Bikin Macan Kemayoran Unggul

Hasil Babak Pertama Persija vs Persib, Alexander Jeremeff Bikin Macan Kemayoran Unggul

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 16:18 WIB

Cara Mengompres Mata Panda dan Mata Lelah Pakai Air Mawar Viva Biar Segar Lagi

Cara Mengompres Mata Panda dan Mata Lelah Pakai Air Mawar Viva Biar Segar Lagi

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 16:14 WIB

Lepas dari Bayang-bayang Kantoran, Gen Z Ditantang Jadi Job Creator di Gen Z Impact Fest 2026

Lepas dari Bayang-bayang Kantoran, Gen Z Ditantang Jadi Job Creator di Gen Z Impact Fest 2026

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Viral Bus Transjakarta Dituding Ugal-ugalan! Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Bus Transjakarta Dituding Ugal-ugalan! Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Berapa Tahun Batas Usia Ideal Pemakaian HP Murah Sebelum Mulai Lemot?

Berapa Tahun Batas Usia Ideal Pemakaian HP Murah Sebelum Mulai Lemot?

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Novel Home Sweet Loan: Perjuangan Kaluna Mewujudkan Rumah Impian

Novel Home Sweet Loan: Perjuangan Kaluna Mewujudkan Rumah Impian

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 16:00 WIB

×