Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

Muhammad Yasir

Jum'at, 24 April 2026 | 08:12 WIB
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
Sebanyak 19 pegawai pada Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (23/4/2026). ANTARA/HO-Kejati Jatim
  • Sebanyak 19 pegawai Dinas ESDM Jawa Timur mengembalikan uang pungli perizinan tambang sebesar Rp707 juta kepada Kejati Jatim.
  • Praktik pungli terstruktur di bawah pimpinan AM dan OS terungkap menyalurkan dana rutin bulanan kepada staf selama dua tahun.
  • Penyidik menyita mobil mewah milik tersangka OS serta dokumen perizinan tambang sebagai bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Suara.com - Sebanyak 19 pegawai Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang tunai sebesar Rp707 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Uang tersebut diakui sebagai hasil pungutan liar atau pungli dalam pengurusan perizinan tambang yang diduga dikelola secara sistematis di internal dinas tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini dilakukan secara bertahap oleh para pegawai yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam pusaran korupsi tersebut.

“Dengan itikad baik tanpa paksaan, kami mengimbau seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut untuk secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli,” ujar Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4/2026).

Sistem 'Gajian Bulanan'

Dari hasil mpenyelidikan terungkap fakta kalau dana pungli tersebut dibagikan layaknya gaji rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun.

Setiap staf menerima nominal yang bervariasi, berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung pada jabatan dan beban kerja masing-masing.

Wagiyo menegaskan, praktik lancung ini dijalankan secara terstruktur di bawah komando dua tersangka utama, yakni AM selaku mantan Kepala Dinas ESDM Jatim dan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan.

Selain uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS. Kendaraan mewah tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil pemerasan pengusaha tambang.

“Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diduga diperoleh dari uang yang bersumber dari praktik pungli,” tambah Wagiyo.

Kejati Jatim sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan selama enam jam di kantor Dinas ESDM Jatim pada Senin (20/4/2026).

Dalam operasi tersebut, jaksa menemukan bukti dokumen krusial, termasuk berkas permohonan izin pertambangan yang sengaja "disandera" atau ditahan meskipun syarat administrasi pemohon sudah lengkap.

Penyidik juga mengamankan catatan pembagian uang dan disposisi pimpinan yang menjadi dasar perintah tidak sah di lingkungan dinas.

Hingga kekinian, Kejati Jatim masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain yang lebih luas dalam skema korupsi berjamaah ini. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang

Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:33 WIB

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:26 WIB

Terkini

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:40 WIB

Dasco Bahas Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Bersama Sejumlah Menteri

Dasco Bahas Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Bersama Sejumlah Menteri

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:39 WIB

Ekspor Sampah Plastik Disebut Solusi Daur Ulang, Penelitian Ungkap Dampak Kesehatannya

Ekspor Sampah Plastik Disebut Solusi Daur Ulang, Penelitian Ungkap Dampak Kesehatannya

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:39 WIB

Benarkah Pemerataan Lapangan Kerja Bisa Kurangi Kemacetan dan Polusi?

Benarkah Pemerataan Lapangan Kerja Bisa Kurangi Kemacetan dan Polusi?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:32 WIB

Masuk Istana, Said Iqbal Dinilai Tak Mewakili Seluruh Buruh Indonesia

Masuk Istana, Said Iqbal Dinilai Tak Mewakili Seluruh Buruh Indonesia

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:16 WIB

Israel Balas Serang Iran, Ledakan Guncang Teheran

Israel Balas Serang Iran, Ledakan Guncang Teheran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:10 WIB

3.200 Laporan Parkir Liar Menumpuk, DKI Gelar Razia Besar-besaran

3.200 Laporan Parkir Liar Menumpuk, DKI Gelar Razia Besar-besaran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:07 WIB

Iran Serang Target Militer di Palestina Utara, Kedubes di Jakarta Tegaskan Hak Bela Diri

Iran Serang Target Militer di Palestina Utara, Kedubes di Jakarta Tegaskan Hak Bela Diri

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:05 WIB

Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal

Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:59 WIB

Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair

Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:42 WIB