Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 08:12 WIB
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
Sebanyak 19 pegawai pada Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (23/4/2026). ANTARA/HO-Kejati Jatim
  • Sebanyak 19 pegawai Dinas ESDM Jawa Timur mengembalikan uang pungli perizinan tambang sebesar Rp707 juta kepada Kejati Jatim.
  • Praktik pungli terstruktur di bawah pimpinan AM dan OS terungkap menyalurkan dana rutin bulanan kepada staf selama dua tahun.
  • Penyidik menyita mobil mewah milik tersangka OS serta dokumen perizinan tambang sebagai bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Suara.com - Sebanyak 19 pegawai Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang tunai sebesar Rp707 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Uang tersebut diakui sebagai hasil pungutan liar atau pungli dalam pengurusan perizinan tambang yang diduga dikelola secara sistematis di internal dinas tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini dilakukan secara bertahap oleh para pegawai yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam pusaran korupsi tersebut.

“Dengan itikad baik tanpa paksaan, kami mengimbau seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut untuk secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli,” ujar Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4/2026).

Sistem 'Gajian Bulanan'

Dari hasil mpenyelidikan terungkap fakta kalau dana pungli tersebut dibagikan layaknya gaji rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun.

Setiap staf menerima nominal yang bervariasi, berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung pada jabatan dan beban kerja masing-masing.

Wagiyo menegaskan, praktik lancung ini dijalankan secara terstruktur di bawah komando dua tersangka utama, yakni AM selaku mantan Kepala Dinas ESDM Jatim dan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan.

Selain uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS. Kendaraan mewah tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil pemerasan pengusaha tambang.

“Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diduga diperoleh dari uang yang bersumber dari praktik pungli,” tambah Wagiyo.

Kejati Jatim sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan selama enam jam di kantor Dinas ESDM Jatim pada Senin (20/4/2026).

Dalam operasi tersebut, jaksa menemukan bukti dokumen krusial, termasuk berkas permohonan izin pertambangan yang sengaja "disandera" atau ditahan meskipun syarat administrasi pemohon sudah lengkap.

Penyidik juga mengamankan catatan pembagian uang dan disposisi pimpinan yang menjadi dasar perintah tidak sah di lingkungan dinas.

Hingga kekinian, Kejati Jatim masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain yang lebih luas dalam skema korupsi berjamaah ini. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang

Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:33 WIB

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:26 WIB

Terkini

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:57 WIB

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:47 WIB

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:33 WIB

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:21 WIB

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB