Inilah yang menjadi salah satu kendala utama jika Indonesia ingin menerapkan pajak di wilayah tersebut.
3. Negara Tetangga Bereaksi dan Menyatakan Keberatan
Wacana ini langsung mendapat respons dari negara-negara yang juga memiliki kepentingan di Selat Malaka, terutama Malaysia dan Singapura.
Kedua negara tersebut dikabarkan menunjukkan keberatan karena Selat Malaka merupakan jalur bersama yang tidak bisa diatur secara sepihak oleh satu negara saja.
Mereka juga khawatir kebijakan ini dapat mengganggu stabilitas kawasan dan menghambat arus perdagangan internasional yang sangat vital.
Reaksi ini menunjukkan bahwa isu Selat Malaka bukan hanya persoalan nasional, tetapi juga menyangkut kepentingan global.
4. DPR dan Pemerintah Ingatkan Risiko, Tegaskan Tak Akan Melanggar Aturan
Dari dalam negeri, anggota DPR seperti Tubagus Hasanuddin turut mengingatkan bahwa wacana ini bisa memicu konflik internasional jika tidak dikaji dengan matang.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum internasional dan dapat merusak hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.
5. Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Memungut Pajak
Di tengah polemik yang berkembang, pemerintah akhirnya memberikan klarifikasi tegas. Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memungut pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.
Keputusan ini diambil untuk menjaga kepatuhan terhadap UNCLOS serta memastikan kelancaran jalur pelayaran internasional.
Selain itu, Indonesia juga ingin mempertahankan hubungan baik dengan negara-negara tetangga dan komunitas global.
Wacana pajak kapal di Selat Malaka memang sempat mengejutkan banyak pihak karena muncul secara tiba-tiba dan menyentuh isu strategis global. Di satu sisi, ide ini mencerminkan upaya mencari sumber pendapatan baru bagi negara. Namun di sisi lain, terdapat batasan hukum internasional yang tidak bisa diabaikan.
Kontributor : Dea Nabila